BEI Lagi Bikin Papan Akselerasi Khusus Emiten Kecil, Butuh Masukan

28 Mei 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fauzi. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fauzi. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan adanya papan pencatatan baru yakni Papan Akselerasi yang dikhususkan mengakomodasi perusahaan skala kecil hingga menengah untuk bisa mencatatkan sahamnya di Bursa.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, nantinya akan ada tiga papan pencatatan yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Saat ini, manajemen Bursa masih menyusun beberapa penawaran yang nantinya akan digodog sebelum akhirnya menjadi aturan resmi.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fauzi mengatakan, pihaknya menawarkan sejumlah relaksasi untuk papan akselerasi. Pertama yaitu batas minimal harga saham tidak lagi Rp 50 namun bisa lebih rendah.
“Secara umum mekanisme perdagangannya itu memang berbeda. Khususnya di perdagangan misalnya batasan minimal harganya tidak lagi di Rp 50 tapi bisa sampai Rp 1. Bisa aja kan?” ungkap Hasan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5).
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hasan menjelaskan, pertimbangan bursa menawarkan relaksasi ini mengingat papan akselerasi ditujukan bagi perusahaan rintisan.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasan, nantinya perubahan harga saham akan benar-benar mencerminkan kondisi dan prospektus perusahaan. Sebab jika nanti disamakan dengan papan pengembangan atau utama, dikhawatirkan harga yang terbentuk tidak lagi mencerminkan harga wajarnya.
“Makanya kita tawarkan untuk dibebaskan,” ujarnya.
Namun dengan aturan tersebut juga akan berdampak pada aturan auto rejection (penolakan otomatis oleh sistem bursa).
Menurut Hasan, harga saham yang sudah mencapai Rp 1, akan diizinkan bisa melonjak hingga Rp 10 yang artinya naik 10 kali lipat. Ini berbeda dengan papan pengembangan maupun papan utama yang kenaikannya hanya dibatasi hingga 25 persen, lewat dari angka itu maka akan dikenai auto rejection.
“Mungkin dari Rp 1 naik ke Rp 10? Kenaikan signifikan itu diizinkan. Tapi setelah itu nanti kita batasi,” ujarnya.
Ilustrasi IHSG. Foto: ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain itu, relaksasi lain yang ditawarkan bursa adalah memasukkan emiten yang ada di papan akselerasi sebagai perusahaan yang boleh tidak melakukan audit oleh akuntan publik.
ADVERTISEMENT
Unaudited juga bisa dijadikan dasar. Tapi di saat awal tetep audit tapi saat reguler memungkinkan tidak dilakukan,” ujarnya.
Pengembangan papan pencatatan baru ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah dan Belum Dapat Memenuhi Persyaratan di Papan Pengembangan.
Papan ini nantinya ditujukan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.
Sebagai perbedaan, di Papan Pengembangan calon emiten tercatat boleh mencatatkan rugi usaha, sementara di Papan Utama si calon emiten mesti mencetak laba usaha minimal 1 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT