news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BEI Minta Asosiasi Penasihat Investasi Genjot Jumlah Investor Baru

26 Maret 2019 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peresmian Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII), di BEI Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII), di BEI Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Berinvestasi di pasar modal kini sudah menjadi pilihan banyak orang. Namun, tentu diperlukan pengetahuan yang cukup di bidang saham agar investasi bisa aman dan menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Sektor pasar modal kini diramaikan dengan diresmikannya Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII). Asosiasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pandangan profesional untuk memetakan portofolio investasi khususnya di sektor pasar modal.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, menyambut baik kehadiran APII. Ia berharap asosiasi ini mampu mempercepat pertumbuhan investor baru serta memperluas edukasi masyarakat di Indonesia mengenai investasi di pasar modal.
"Juga bisa memberi masukan regulator dalam menentukan kebijakan dan peraturan pengembangan investasi pasar modal. Semoga akan menyumbang infrastruktur pasar modal indonesia," kata Inarno peresmian APII, di BEI Jakarta, Selasa (26/3).
Sementara itu, Ketua APPI Ari Adil mengatakan, penasihat investasi diharapkan bisa meningkatkan infrastruktur pasar modal di Indonesia. Sebab, potensi perkembangan pasar modal ke depan diproyeksikan akan kian masif dan menantang.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2018 investor pasar modal sebanyak 1,6 juta, naik 44 persen. Angka ini mewakili dua hal. Pertama, peluang terbuka bagi pelaku industri pasar modal untuk melebarkan sayap. Kedua, tantangan kita mengedukasi investor tentang dunia investasi dan pasar modal," ujarnya pada peresmian APII, di BEI Jakarta, Selasa (26/3).
Regulasi pembentukan badan usaha penasihat investasi di Indonesia sebetulnya sudah diresmikan sejak tahun 1996, melalui keputusan BAPEPAM dengan nomor KEP-26/PM/1996 tentang Perizinan Penasihat Investasi.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ari menambahkan, jumlah pelaku industri di Indonesia masih relatif sedikit dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hingga Maret 2019, Indonesia memiliki 14 perusahaan penasihat investasi.
Maka dari itu, pihaknya berharap adanya asosiasi ini bisa menjadi wadah para penasihat investasi pasar modal untuk bisa membantu para investor dan stakeholder lainnya meningkatkan kapasitas investasi di pasar modal.
ADVERTISEMENT
"Kami di APII menawarkan benefit ini agar investor Indonesia menjadi investor yang terinformasi dan bisa menjadi agen perluasan literasi keuangan," imbuh dia.
Ia juga menekankan, APII bakal merancang standarisasi bagi anggotanya sebagai panduan dalam menjalankan peran sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.
"kami lakukan untuk semakin meningkatkan kepercayaan calon investor terhadap bidang jasa penasihat investasi dan tentunya menstimulasi pertumbuhan pelaku usaha di industri ini," ujarnya.
Sebagai informasi, APII merupakan asosiasi bagi perusahaan yang memiliki izin sebagai penasihat investasi yang dikeluarkan OJK yaitu 29 Oktober 2019.