BEI Pertimbangkan Buka Suspensi Saham Garuda Jika Terbitkan Sukuk Skema Baru

28 Oktober 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
Perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih diberhentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun lalu lantaran tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran surat utang (sukuk) ke investor.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi saham dilakukan karena Garuda Indonesia gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian atau homologasi berkekuatan hukum tetap.
“Apabila Perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan,” kata Nyoman kepada wartawan, Jumat (28/10).
Sebelumnya, Nyoman menuturkan, GIAA telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian dalam proses restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
Direktur penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Sehubungan adanya pengajuan kasasi atas perjanjian perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk Public Expose insidentil oleh kedua perseroan (jika diperlukan),” ujarnya, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
Adapun Garuda Indonesia telah melaksanakan Public Expose Insidentil pada hari Kamis (20/10) lalu. Emiten maskapai penerbangan pelat merah ini juga mengumumkan pengakhiran PKPU di Pengadilan Niaga dengan perdamaian.
Perseroan mengatakan, pengesahan perdamaian PKPU itu telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung pada 26 September 2022 lalu.
“Sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tanggal 17 Juni 2022 antara Perseroan (Garuda Indonesia) dengan para krediturnya,” tulis Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi BEI.
Dengan demikian, PKPU Garuda Indonesia demi hukum berakhir. Sehingga dengan putusan homologasi itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, maka PKPU Perseroan telah berakhir.
Setelah putusan MA atas penolakan kasasi diumumkan, Irfan berharap akan semakin memperkuat langkah Perseroan untuk terus mengakselerasi proses restrukturisasi yang diproyeksikan dapat rampung pada akhir tahun ini. Hal itu juga dianggap menjadi momentum penting bagi upaya Garuda dalam memaksimalkan bangkitnya sektor industri aviasi di tahun 2023.
ADVERTISEMENT