news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BEI Ubah Jam Perdagangan Saham, Ini Rinciannya

27 Maret 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mengubah waktu perdagangan dan pelaporan bursa terhitung mulai, Senin 30 Maret 2020 hingga batas yang tak ditentukan. Penyesuaian dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, OJK memutuskan harus ada Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian dan sehubungan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Ketetapan itu diambil OJK untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka meminimalisasi penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19.
Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Berikut perubahan jadwal yang dikutip kumparan, Jumat (27/3) dari situs resmi BEI:
1. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Saham, HMETD, dan Waran), Efek Berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (ETF), Efek Berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (DIRE), dan Efek Berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (DINFRA) melalui Sistem Jakarta Automated Trading System (JATS):
ADVERTISEMENT
Untuk pasar reguler, sesi pra pembukaan dan pembentukan harga pembukaan dilakukan tetap sesuai jadwal semula dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan Sesi 1 berubah dari sebelumnya pukul 09.00-12.00 menjadi 09.00-11.30. Pun dengan Sesi 2 dari sebelumnya 13.30.00-15.49.59 menjadi 13.30.00-14.49.59.
Pra-penutupan dari sebelumnya 15.50-16.00 menjadi 14.50-15.00. Sementara Pembentukan Harga Penutupan dari sebelumnya 16.00.01-16.04.59 15.00.01-15.04.59. Pasca Penutupan sebelumnya 16.05-16.15 menjadi 15.05-15.15.
Untuk Tunai, Sesi 1 dari 09.00-12.00 berubah menjadi 09.00-11.30. Lalu waktu negosiasi sesi 1 dari 09.00-12.00 menjadi 09.00-11.30. Sesi 2 dari 13.30-16.15 menjadi 13.30-15.15
Ilusrasi pergerakkan saham Indonesia Foto: ADEK BERRY / AFP
2. Perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) melalui Sistem Jakarta Automated Trading System (JATS)
Sesi sebelumnya dari Senin-Kamis menjadi Senin-Jumat. Waktunya, Sesi 1 dari 09.00-12.00 menjadi 09.00-11.30. Sedangkan Sesi 2 dari 13.30-16.15 menjadi 13.30-15.15.
ADVERTISEMENT
3. Perdagangan Kontrak Opsi Saham (KOS) melalui Sistem Jakarta Option Trading System (JOTS)
Sesi sebelumnya dari Senin-Kamis menjadi Senin-Jumat. Untuk waktunya, Sesi 1 dari 09.30-12.00 menjadi 09.30-11.30 dan Sesi 2 dari 13.30-16.00 menjadi 13.30-15.00.
4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Sistem Fixed Income Trading System (FITS)
Sesi sebelumnya dari Senin-Kamis menjadi Senin-Jumat. Untuk waktunya, Sesi 1 dari 09.30-12.00 menjadi 09.30-11.30 dan Sesi 2 dari 13.30-16.00 menjadi 13.30-15.00.
5. Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP)
Sesi sebelumnya dari Senin-Jumat menjadi tetap Senin-Jumat. Untuk waktunya, Sesi 1 dari 09.30.00-12.00.00 menjadi 09.30-11.30 dan Sesi 2 dari 13.30-16.00 menjadi 13.30-15.00.
6. Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) sebelumnya Senin-Jumat tetap menjadi Senin-Jumat. Untuk waktunya 09.30-17.00 berubah menjadi 09.30-15.30
ADVERTISEMENT