Bekraf Akan Gelar Kampanye Anti Pembajakan di Bandung

10 September 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kampanye anti pembajakan di Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kampanye anti pembajakan di Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan menggelar kampanye anti pembajakan di pusat perbelanjaan Kota Bandung, yakni Trans Studio Mall pada 14-15 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyebut, dari hasil survei yang dilakukan oleh Bekraf dan BPS hanya 11 persen pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HKI terdaftar.
Hal itu, lanjut Ari, karena masih minimnya pemahaman para pelaku ekonomi kreatif mengenai HKI. Oleh sebab itu, Bekraf melakukan kampanye untuk memberikan pemahaman sekaligus bantuan teknis dan finansial secara gratis kepada para pelaku ekonomi kreatif.
"Makanya Bekraf melakukan upaya untuk sosialiasi HKI dan memberi bantuan teknis dan finansial kepada pelaku ekonomi kreatif agar mereka bisa mendapatkan perlindungan HKI dengan cara yang mudah dan gratis," kata dia di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (10/9).
Ari menambahkan, bantuan teknis yang dimaksud ialah dengan melakukan asistensi pemenuhan dokumen pendaftaran HKI. Sebab, selama ini masyarakat acapkali menilai pengurusan HKI mesti melalui tahapan-tahapan yang rumit.
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, Ari menyebut, bantuan finansial terutama ditujukan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang skalanya masih kecil. Pihaknya memberi bantuan pembiayaan dengan alokasi anggaran mencapai Rp 60 miliar setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
"Bantuan finansial kalau memang ternyata pelaku ekonomi kreatif yang skalanya kecil dan mikro itu kita bantu pembiayaannya untuk mendaftarkannya, karena menurut beberapa kalangan tidak mudah untuk mendaftar HKI tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, Ari mengatakan, pembajakan HKI yang sering terjadi yakni berkaitan dengan hak cipta dan merek. Menurut dia, yang dimaksud dengan hak cipta antara lain musik, film, hingga konten digital. Sementara, merek contohnya fashion atau gaya hidup berupa pakaian.
Berdasarkan laporan, kerugian akibat pembajakan di empat kota antara lain Deli Serdang, Bogor, dan Jakarta mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan, dari laporan Asosiasi Perusahaan Rekaman Indonesia (Asiri) pada tahun 2017, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 8,4 triliun.
"Pembajakan yang paling sering kita dengar dan sering ada laporannya adalah di bidang hak cipta dan merek. Hak cipta itu meliputi musik, film, dan konten digital lainnya. Dan merek itu fashion yang kita tahu banyak dibajak atau ditiru dengan barang yang kita sebut barang-barang KW," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti adanya pembajakan, kata Ari, masyarakat dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata ke pengadilan atau melapor kepada polisi melalui aplikasi bernama Singa HKI apabila ingin membuat pembajak jera atas perbuatannya.
"Mau menuntut ganti rugi lewat gugatan perdata atau mau membuat jera laporkan ke polisi melalui aplikasi Singa HKI (polisi) yang bisa didownload di Android market," kata dia.
"(Aplikasi) yang bisa memudahkan orang untuk mengadukan apabila ada pelanggaran HKI atas produknya dengan memasukkan bukti-bukti secara elektronik dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," pungkasnya.