news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belajar dari Kasus Rocky Gerung, BPN Minta Warga Segera Urus Sertifikat Tanah

9 September 2021 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivis Rocky Gerung mendapatkan somasi dari perusahaan properti PT Sentul City Tbk. Rocky diminta agar segera membongkar rumahnya yang berada di tanah seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Rocky diminta untuk membongkar rumahnya dalam kurun waktu 7x24 jam, dalam surat somasi yang dilayangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus. Dalam somasinya, Sentul City menyebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tanah yang ditempati Rocky.
Persoalan tersebut sudah didengar oleh Kementerian ATR/BPN. Juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menganggap permasalahan yang dialami Rocky Gerung bisa sebagai pengingat mengenai pentingnya mengurus sertifikat tanah bagi warga.
“Kami meminta warga untuk segera mengurus sertifikat tanah. Jangan abai,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi kumparan, Kamis (9/9).
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
Meski begitu, Taufiqulhadi mengatakan dalam membeli tanah juga tidak boleh sembarangan. Harus ada kejelasan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Minta keterangan kades, dan jika tidak ada keterangan kades, jangan membeli tanah dulu,” ujar Taufiqulhadi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus antara Rocky Gerung dan Sentul City, Taufiqulhadi menilai pihak Sentul City tak bisa semena-mena meminta Rocky membongkar rumahnya, tetapi harus melalui proses pengadilan.
"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," ungkap Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menjelaskan, aturan main soal tanah yakni bicara soal seseorang yang dianggap sebagai pemilik sah jika memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan penguasaan secara fisik. Dalam kasus ini, Rocky telah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," tutur Taufiqulhadi.
ADVERTISEMENT