Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Daftar, Begini Caranya

4 Januari 2024 8:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Gedung DPR, Selasa (4/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Gedung DPR, Selasa (4/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah sudah mewajibkan pembeli LPG 3 kg mendaftarkan KTP ke pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina (Persero). Pembeli yang belum terdaftar tidak bisa melakukan transaksi mulai 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM dan Pertamina mencatat baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dan melakukan transaksi. Sementara Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang menjadi basis penerima LPG 3 kg jumlahnya mencapai 189 juta NIK.
Dari total 31,5 juta pendaftar tersebut, 24,4 juta NIK termasuk ke dalam data P3KE sementara 7,1 juta sisanya tidak termasuk alias pendaftar on demand. Data tersebut akan kembali diverifikasi oleh Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menuturkan masyarakat tak perlu khawatir sebab pendaftaran KTP masih terbuka, meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran sudah berlangsung.
"Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih bisa kita daftarkan," ujar Tutuka saat konferensi pers, Rabu (3/1).
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
Untuk mendaftar di pangkalan, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Namun, khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Pertamina mempunyai subpenyalur atau pangkalan LPG sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4 persen siap melakukan transaksi. Pendataan pengguna LPG 3 kg di pangkalan masuk dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Tutuka menegaskan, kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dia juga memastikan, Pertamina belum melakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian LPG 3 kg oleh konsumen. Setelah terdata dalam sistem, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG.

Beli dari Pengecer

Selain dari pangkalan, pembeli juga masih bisa membeli LPG 3 kg melalui pengecer atau warung-warung. Saat ini, para pengecer masih mendapatkan alokasi distribusi LPG 3 kg sebanyak 20 persen dari agen LPG.
ADVERTISEMENT
Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution, menjelaskan pengecer atau warung merupakan perpanjangan dari pangkalan LPG 3 kg. Sehingga, warung juga perlu memasang merchant apps.
"Begitu merchant apps ada, berarti data di handphone si penjual akan ter-connect dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," jelas Alfian.
"Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ (warung), jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan terkoneksi dengan sistem data kita," tambahnya.