Beli Mobil Listrik Diskon PPN 10 Persen Mulai 1 April 2023, Ini Syaratnya

21 Maret 2023 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wujud mobil listrik Wuling AirEV di China. Foto: dok. Autohome.cn
zoom-in-whitePerbesar
Wujud mobil listrik Wuling AirEV di China. Foto: dok. Autohome.cn
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan insentif fiskal pembelian mobil listrik dan bus listrik mulai berlaku 1 April 2023. Masyarakat bisa mendapatkan potongan PPN hingga 10 persen.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi, dan untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.
"Pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023," katanya saat konferensi pers, Senin (20/3).
Dia pun menjelaskan, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar pembeli hanya 1 persen.
Menko Marves Luhut B Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani mengumumkan rencana insentif mobil listrik, Senin (21/3). Foto: Dok. Istimewa
"Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20 hingga 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen," lanjut Sri Mulyani.
Sementara untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN, kata Sri Mulyani, akan ditetapkan oleh keputusan Menteri Perindustrian.
ADVERTISEMENT
"Secara akumulatif, insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik," tutur Menkeu.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan peraturan pendukung insentif pajak mobil dan bus listrik ini diharapkan terbit di 1 April 2023 nanti.
"Target yang kita sampaikan seperti surat yang disebutkan oleh Ibu Menteri Keuangan sekitar 35.982 unit itu yang untuk kendaraan roda empat, dan bus sekitar 138 unit. Itu yang kita selesaikan," ujar Taufiek.