Ilustrasi Jiwasraya

Belum Umumkan Laporan Keuangan 2018, Jiwasraya Disemprit OJK

30 Desember 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga saat ini belum menerbitkan laporan keuangan periode 2018. Perseroan hanya melampirkan laporan keuangan hingga 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lain. Adapun laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.
"Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya saat dihubungi, Senin (30/12).
Meski demikian, Sekar enggan menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dikenakan regulator industri keuangan dan asuransi tersebut. Berdasarkan POJK 55/2017 tersebut, regulator dapat memberikan hukuman berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pada 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha," tulis Pasal 9 aturan tersebut.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menegaskan, perusahaan yang belum memberikan laporan keuangan seperti kewajiban yang tertuang dalam POJK tersebut, bisa diindikasikan ada permasalahan besar pada perusahaan itu. Menurutnya, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya juga menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.
"Iya, bisa diartikan seperti itu. Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di good corporate governanance (GCG)," tambahnya.
Berdasarkan laman resmi Jiwasraya, laba bersih perseroan pada 2017 hanya Rp 328,43 miliar, anjlok dibandingkan 2016 yang masih Rp 2,14 triliun.
ADVERTISEMENT
Laba yang merosot tersebut karena adanya lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perseroan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Tidak hanya itu, biaya akuisisi juga melompat dari Rp 702,65 miliar pada 2016, menjadi Rp 980,90 miliar di 2017. Sementara total beban klaim dan manfaat juga melompat dari Rp 17,93 triliun menjadi Rp 22,78 triliun.
Manajemen Jiwasraya melakukan penundaan pembayaran klaim kepada nasabah produk JS Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober 2018. Saat pertama kali dinyatakan gagal bayar, jumlahnya Rp 802 miliar, namun semakin lama membengkak hingga mencapai Rp 12,4 triliun karena tidak segera diselesaikan.
Perusahaan menawarkan JS Saving Plan dengan premi tinggi hingga Rp 100 juta dan imbal hasil 7,75 persen hingga 14 persen. Sayangnya, dalam jualan tersebut, Jiwasraya hanya mampu membayar polis (kewajiban pokok dan bunga) ke nasabah hingga September 2018.
ADVERTISEMENT
Padahal saat gagal bayar pertama kali, Jiwasraya memiliki cash yang cukup untuk membayar polis yang jatuh tempo. Namun kepercayaan nasabah sudah terlanjur hilang, sehingga tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransi. Akibatnya, saat ini Jiwasraya harus menyediakan dana yang sangat besar untuk memenuhi kewajibannya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten