Jiwasraya

Bentuk Panja, DPR Harap Kasus Jiwasraya hingga ASABRI Beres

21 Januari 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh fraksi di Komisi XI DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, terutama terkait kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, beberapa fraksi di komisi yang menaungi industri keuangan ini lebih memilih pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Tujuannya Panja tersebut untuk memprioritaskan permasalahan di industri keuangan asuransi, mulai dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, ASABRI, PT Taspen (Persero), hingga PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, mengatakan Panja tersebut akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja industri asuransi.
Setelah itu baru lah mendalami dan memetakan persoalan agar persoalan tersebut terselesaikan dengan baik dan nasabah tidak dirugikan.
"Kami sudah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder terkait. Kami bentuk Panja untuk memperdalam persoalan ini bisa selesai sehingga nasabah tidak dirugikan," ujar Dito di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, tiga komisi di DPR RI sepakat untuk membentuk Panja menyelesaikan Jiwasraya, yakni Komisi III di bidang hukum dan Komisi VI sebagai komisi yang menaungi BUMN.
Konpers Komisi XI DPR RI mengenai pembentukan panja pengawasan industri asuransi, Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Kami bentuk Panja juga nanti berkoordinasi dengan komisi lain, Komisi VI, III. Sehingga bisa memanggil stakeholder terkait untuk mempercepat penyelesaiannya," jelasnya.
Dito menambahkan, pembentukan Panja diputuskan dalam rapat internal pada 20 Januari 2020. Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini juga dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
"Terkait kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi beberapa perusahaan jasa keuangan, ini sudah mengkhawatirkan, sehingga berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," tambahnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten