Berantas Pinjol Ilegal Tak Cukup Hanya Tangkap Karyawan: Bongkar Sindikatnya!

24 Oktober 2021 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang gencar memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, langkah yang dilakukan pemerintah dirasa belum cukup. Apalagi, data pribadi dari para korban bisa saja sudah tersebar.
ADVERTISEMENT
“Pemberantasan pinjol dengan cara penangkapan karyawan dan debt collector saja tidak cukup. Otak pelaku dan sindikatnya harus dibongkar tuntas,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat dihubungi kumparan, Minggu (24/10).
Bhima mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkominfo ada 78 persen pinjol ilegal beroperasi dengan server di luar negeri. Menurutnya, pinjol ilegal sudah menjadi kejahatan trans nasional.
“Maka solusinya perkuat kerja sama internasional untuk adili otak pelaku pinjol,” ujar Bhima.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) melihat langsung pekerja jasa Pinjol di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Selain itu, Bhima mengatakan edukasi ke masyarakat harus dilakukan secara masif. Ia menyarankan salah satu strateginya bisa menggunakan SMS blast dengan memberitahu atau ajakan tidak tergoda pinjol ilegal.
“Problemnya media pemasaran pinjol masih gunakan SMS, sementara literasi keuangannya pakai cara-cara yang lain. Ya pasti kalah cepat dengan marketing pinjol. Pemerintah bisa kerja sama dengan pihak operator telekomunikasi untuk edukasi yang masif,” ungkap Bhima.
ADVERTISEMENT
Cara lainnya, kata Bhima, bisa dengan menggandeng institusi pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk memutus rantai korban pinjol ilegal. Ia menegaskan semua sumber daya harus dikerahkan karena masalah pinjol sudah akut dan meneror masyarakat di semua lapisan.
Barang bukti kasus pinjaman online ilegal ditunjukkan saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Mengenai penyebaran data pribadi, Bhima menganggap UU Perlindungan Data Pribadi harus segera dieksekusi. Sehingga upaya menyelesaikan persoalan tersebut bisa maksimal.
“Perlindungan data pribadi satu hal ya itu perlu disahkan segera, kalau perlu buat payung hukum UU Fintech. Isi pasalnya barang siapa terlibat dalam pinjaman online diberi sanksi pidana yang berat, jadi ada efek jera,” terang Bhima.
“Solusi lain adalah pembatasan dan pengurangan izin perusahaan fintech di OJK,” tambahnya.
========
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT