Berbagai Kejanggalan di Kasus Raibnya Duit Nasabah BNI

15 September 2021 7:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi konter bank BNI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konter bank BNI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus raibnya deposito milik sejumlah nasabah BNI kantor cabang Makassar kini memasuki babak baru. Tiga nasabah sebelumnya diketahui kehilangan uang yang didepositokan dengan nominal total Rp 110 miliar.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri setidaknya telah menangkap 3 pegawai yang diduga melakukan pemalsuan bilyet giro. Seiring perkembangan penyidikan, fakta-fakta baru pun mencuat. Berikut perkembangan kasus tersebut:

Nasabah yang Kehilangan Dana Rp 45 M Adik Mantan Wakapolri

Salah satu nasabah BNI cabang Makassar yang kehilangan uang, yang telah diketahui identitasnya yakni Andri Idris Manggabarani. Andi Idris kehilangan dana sebesar Rp 45 miliar.
Belakangan juga terungkap bahwa Andi Idris merupakan adik kandung mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum Andi, Samsul Qamar.
"Iya, beliau adik Pak Jusuf," kata Samsul kepada kumparan, Selasa (14/9).

BNI Ragukan Bilyet Deposito Nasabah

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya, Ronny L.D Janis, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari kasus raibnya deposito milik nasabah.
Ilustrasi BNI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Janis, seluruh bilyet deposito yang diklaim sejumlah nasabah tersebut hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa, bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.
ADVERTISEMENT

BNI Ungkap Sejumlah Kejanggalan

BNI bakal mengklarifikasi lagi terkait perkara dugaan pemalsuan bilyet di kantor cabang Makassar tersebut. Menurut Janis, sejumlah nasabah tersebut membawa bilyet deposito ke kantor cabang dan meminta pencairan.
Dengan urutan, pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet dengan total nilai Rp 50 miliar. Selanjutnya para Maret 2021, giliran nasabah IMB membawa 3 bilyet tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total nilai Rp 40 miliar. Terakhir, HDK juga membawa 3 bilyet deposito dengan total nilai Rp 20,1 miliar.
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (sdri. MBS)," ujar Janis dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).
Ilustrasi BNI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berdasarkan hasil investigasi BNI, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, seluruh bilyet deposito karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned).
ADVERTISEMENT
Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan Sdr. RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama dan bahkan bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
Janis mengatakan, secara tiba-tiba pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.
Hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.