Beredar Viral Ilustrasi Uang Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1, Ini Penjelasannya

8 Juli 2020 8:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gambar uang rupiah yang pada bagian nominalnya menghilangkan tiga angka nol di belakang alias redenominasi, beredar viral. Di sejumlah group whatsapp, masyarakat pun bertanya-tanya soal kapan uang tersebut akan beredar.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, redenominasi uang rupiah merupakan rencana lama Bank Indonesia sejak 2013 silam. Tapi pembahasan undang-undangnya masih terus tertunda, sehingga bisa dipastikan tak akan berlaku dalam waktu dekat.
"Belum lah, masih lama. Undang-undangnya saja belum dibahas kan?" ujar seorang sumber kumparan di Perum Peruri, BUMN yang selama ini mencetak uang rupiah.
Mengutip laman dpr.go.id, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) memang tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024. Tapi RUU tersebut tak masuk dalam target untuk dibahas pada 2020 ini.
RUU Perubahan Harga Rupiah itu ada di nomor urut 223 dari 248 RUU yang masuk Prolegnas jangka menengah.
RUU tentang Perubahan Harga rupiah di dalam daftar UU yang masuk prioritas pembahasan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Foto: Dok. DPR
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mendukung program tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Pada bagian lampiran di poin 3.3 tentang Kerangka Regulasi, RUU tentang Redenominasi itu merupakan salah satu dari 19 RUU yang menjadi bidang tugas dan yang terkait dengan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pentingnya mendorong RUU Redenominasi tersebut.
"Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit uang rupiah," demikian salah satu alasan yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.