Beres Urusan THR, Kemenkeu Kini Fokus Pencairan Gaji ke-13 PNS

13 Juni 2019 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun beberapa PNS baru menerima THR tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, realisasi pencairan THR untuk PNS dan pensiunan sesuai dengan pagu, yakni Rp 20 triliun. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 17,88 triliun.
"Hampir sekitar Rp 20 triliun. Sesuai dengan pagu," ujar Askolani kepada kumparan, Kamis (13/6).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono memastikan pencairan THR untuk seluruh PNS dan pensiun juga sudah dilakukan.
"Alhamdulillah (sudah cair seluruhnya)," katanya.
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk saat ini, bendahara negara tengah berfokus untuk melakukan pencairan gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan. Marwanto pun memastikan gaji ke-13 akan cair bulan ini.
"Itu kan gaj ke-13 untuk keperluan anak masuk sekolah ya. Kita fokus ke sini. Pencairan masih sesuai jadwal (bulan ini)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja (satker) di sejumlah kementerian dan lembaga.
Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 20 triliun. Sementara untuk PNS di daerah akan menggunakan APBD masing-masing daerah.
Pencairan gaji ke-13 pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat 1 beleid itu disebutkan, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2019.