Berita Populer: 800 Karyawan Garuda Dirumahkan hingga Pegawai BUMN Bakal Ngantor

18 Mei 2020 4:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat ATR 72-600 dari maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda. Foto: Adek Berry / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat ATR 72-600 dari maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda. Foto: Adek Berry / AFP
ADVERTISEMENT
Kabar kurang mengenakkan datang dari maskapai Garuda Indonesia yang harus merumahkan 800 karyawan kontrak selama 3 bulan. Informasi tersebut menjadi salah satu berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang berencana agar karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun mulai masuk kantor juga menjadi sorotan masyarakat. Hal itu tentu berkaitan dengan virus corona yang belum berakhir.
Melengkapi kedua kabar tersebut, informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tak lepas dari perhatian publik.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (17/5):

Garuda Rumahkan 800 Karyawan Kontrak

Maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan, untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Irfan juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
Meski demikian, Irfan yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.

Rencana Karyawan BUMN Usia di Bawah 45 Mulai Masuk Kantor

Menteri BUMN Erick Thohir merencanakan pegawai BUMN yang usianya di bawah 45 tahun untuk masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Sedangkan pegawai yang usianya di atas 45 tahun diminta tetap bekerja dari rumah (work from home).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini Erick tanda tangani dalam suratnya ke Direktur Utama BUMN pada 15 Mei 2020 dengan agenda Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Instruksi pegawai di bawah 45 tahun mulai masuk kantor tertulis dalam fase 1 tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafeBUMN yang dilampirkan Erick dalam surat.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang setiap daerah berbeda. Kebijakan ini menurutnya akan dilakukan sesuai dengan protokol pengawasan yang ditetapkan dan diterapkan secara ketat.
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kebijakan tersebut akan dijalankan jika PSBB di suatu wilayah telah berakhir. Namun jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah. Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, Arya mengatakan kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan. Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.
Dalam surat Erick kepada Direktur Utama BUMN mengenai antisipasi kondisi The New Normal, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya. Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.

Info THR PNS yang Bakal Cair 19 Mei

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Polri dan TNI paling lambat dilakukan lima hari sebelum Idul Fitri. Perkiraannya, paling lambat 19-20 Mei 2020.
“Kami berharap bisa dicairkan kurang lebih lima hari sebelum Lebaran maksimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada kumparan, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen juga memastikan telah mencairkan THR bagi pensiunan PNS, TNI, hingga penerima tunjangan veteran secara serentak pada Jumat (15/5).
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
SVP Sekretaris Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur, mengatakan THR yang diberikan sebesar penghasilan Maret 2020. THR PNS tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.
Adapun kebijakan THR bagi PNS, Polri dan TNI hingga pensiunan tersebut sesuai instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020.
ADVERTISEMENT