Berita Populer: Belum Semua PNS Daerah Terima THR hingga Pelonggaran PSBB

23 Mei 2020 6:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang Foto: Rahmad/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang Foto: Rahmad/Antara
ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah belum semuanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, beberapa pegawai BUMN juga kembali masuk kerja dan Bappenas dalam kajiannya menyebut DKI dan Jawa Barat menjadi daerah yang dinilai siap untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berikut kumparan rangkum berita populer ekonomi bisnis.
Belum Semua PNS di Daerah Terima THR
PNS berpakaian adat di Yogyakarta. Foto: Ardhana Pragota/kumparan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui belum seluruh PNS di pemerintah daerah (Pemda) menerima THR. Hal ini karena baru sebagian besar Pemda saja yang telah terkonfirmasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR.
“Sedang dikompilasi dan dikonfirmasi, datanya bergerak terus. Dari yang sudah berhasil dikonfirmasi, sebagian besar sudah cair. Masih ada sebagian dalam proses konfirmasi,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti kepada kumparan, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
Namun, Prima enggan menjelaskan lebih detail Pemda mana saja yang telah menetapkan Perkada dan mencairkan THR bagi para abdi negara di daerah tersebut.
Sementara itu, bendahara negara memastikan telah mencairkan THR untuk seluruh PNS dan pensiunan di pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pencairan THR untuk para abdi negara itu sudah mencapai 100 persen sejak Rabu (20/5). Realisasi THR untuk PNS aktif tersebut mencapai Rp 6,62 triliun.
Demikian juga dengan THR untuk para pensiunan PNS. Menurut Andin, hak tersebut juga sudah dibayarkan seluruhnya per 15 Mei lalu dengan total Rp 7,86 triliun
Sehingga jika ditotal, realisasi THR bagi para PNS dan pensiunan di pemerintah pusat tahun ini mencapai Rp 14,48 triliun.
ADVERTISEMENT
Keluar Masuk Jakarta Dibatasi, Bagaimana Pegawai BUMN yang Ngantor?
Suasana jalanan Jakarta terpantau ramai lancar saat PSBB, Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pemerintah telah membatalkan cuti bersama Lebaran pada hari Jumat, 22 Mei 2020 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan juga pegawai BUMN. Artinya mereka harus tetap bekerja, baik secara Work From Home (WFH) maupun ke kantor.
Kementerian BUMN bahkan menegaskan, semua jajarannya termasuk pegawai di perusahaan-perusahaan BUMN, anak usaha, dan perusahaan terafiliasi untuk tetap bekerja pada Jumat (22/5).
"Mengimplementasikan penetapan hari kerja tersebut untuk anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi," demikian dinyatakan di surat edaran yang ditandatangani Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Menteri BUMN Alex Denni.
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran No. SE-06/MBU/DSI/05/2020, yang salinannya diperoleh kumparan. Pada saat yang sama yakni mulai Jumat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana pegawai BUMN yang tinggal di luar Jakarta?
Mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan Anies Baswedan pada Kamis (14/5) lalu, maka masyarakat harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini diperuntukkan bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Mereka harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa adanya surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta. Dan proses pengawasannya bersama kepolisian," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
DKI dan Jawa Barat Dinilai Siap Longgarkan PSBB
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Pemerintah berencana merelaksasi atau menyesuaikan kebijakan PSBB demi pemulihan ekonomi pascapandemi virus corona. Penyesuaian PSBB rencananya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa indikator yang digunakan pemerintah untuk menilai suatu wilayah bisa dilakukan penyesuaian PSBB. Antara lain tingkat pertumbuhan virus, tingkat kesiapan sistem kesehatan publik, dan kapasitas tes.
Berdasarkan sistem yang dibuat oleh Bappenas dengan menggandeng para ahli epidemiologi dan merujuk ketentuan yang disyaratkan WHO, pelonggaran bisa dilakukan bila tingkat penyebaran virus yang diukur dari angka reproduksi efektif (Rt) virus, harus di bawah 1,0.
Rt di atas 1,0 menunjukkan adanya pertumbuhan kasus COVID-19, sementara Rt kurang dari 1,0 menandakan terjadinya penurunan kasus.
Berdasarkan indikator itu, DKI dan Jawa Barat dinilai siap memenuhi kriteria tersebut. Masing-masing wilayah tersebut memiliki tingkat pertumbuhan virus di bawah 1,0.
“Berdasarkan data yang dihimpun Bappenas per tanggal 18 Mei 2020, tingkat reproduksi kasus efektif (Rt) secara nasional masih di atas 1,0. Ada DKI Jakarta juga Jawa Barat yang Rt-nya sedikit di bawah 1,0,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Wilayah DKI Jakarta masih harus mempertahankan Rt di bawah 1,0 selama 14 hari ke depan sejak tanggal 18 Mei 2020 sebagai ketentuan yang dipersyaratkan oleh WHO untuk pelonggaran PSBB.
Sementara itu, meskipun catatan Rt kurang dari 1,0 pada Provinsi Jawa Barat, namun masih memiliki catatan karena beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan lainnya masih menunjukkan Rt di atas 1,0.
“Tapi bukan berarti, kalau di bawah 1,0 berarti virusnya hilang, kita seenaknya saja. Oh tidak bisa. Artinya di bawah 1,0 itu kita memutus mata rantai untuk tersebarnya penyakit itu sedemikian rupa,” jelasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT