Berita Populer Ekbis Sepekan: Luhut Kaget Soal Bank Dunia dan Iuran BPJS Naik

4 Juli 2020 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Bank Dunia secara resmi menaikkan kelas Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country), dari sebelumnya berpendapatan menengah ke bawah atau lower middle income country. Hal ini ternyata membuat Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan cukup terkejut. Berita tersebut menjadi salah satu yang paling banyak dibaca sepanjang pekan ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga berita soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Sri Mulyani yang menanggapi kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut kumparan merangkum tiga berita paling populer dalam sepekan.

Bank Dunia Dunia Naikkan Kelas RI, Luhut Terkejut

Alasan Bank Dunia menaikkan kelas Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country) adalah karena lembaga internasional itu menilai Gross National Income (GNI) Indonesia mengalami kenaikan. GNI adalah Produk Domestik Bruto (PDB) ditambah pendapatan yang dibayarkan dari negara lain, seperti bunga dan dividen.
Berdasarkan laman resmi Bank Dunia seperti dikutip kumparan, Kamis (2/7), GNI per kapita Indonesia naik menjadi USD 4.050, dari sebelumnya USD 3.840.
Dengan demikian, kini Indonesia sejajar dengan negara-negara berpendapatan menengah atas lainnya, seperti Thailand, Malaysia, dan China. Adapun GNI per kapita Thailand adalah USD 7.260, Malaysia USD 11.200, dan China USD 10.410.
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan di acara penutupan Our Ocean Conference 2018 di Nusa Dua Bali, (30/10). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Untuk tahun fiskal saat ini dan 2021, Bank Dunia juga menaikkan ambang batas (threshold) GNI per kapita. Untuk negara berpendapatan rendah (lower income) GNI per kapitanya adalah kurang dari USD 1.036, naik dari sebelumnya di bawah USD 1.026.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk negara berpendapatan menengah ke bawah atau lower middle income, negara tersebut harus memiliki pendapatan USD 1.035 hingga USD 4.045, naik dari sebelumnya USD 1.026 hingga USD 3.995.
Negara berpendapatan menengah ke atas atau upper middle income memiliki GNI per kapita USD 4.046 hingga USD 12.535, naik dari USD 3.996-12.375. Dan negara berpenghasilan tinggi atau high income memiliki GNI per kapita minimal USD 12.536, dari sebelumnya melebihi USD 12.375.
"Ekonomi berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai mereka yang memiliki GNI per kapita USD 1.035 atau kurang pada 2019; ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah adalah mereka yang memiliki GNI per kapita antara USD 1.036 dan USD 4.045; ekonomi berpendapatan menengah atas adalah mereka yang memiliki GNI per kapita antara USD 4.046 dan USD 12.535; ekonomi berpenghasilan tinggi adalah mereka yang memiliki GNI per kapita sebesar USD 12.536 atau lebih," tulis laman resmi Bank Dunia.
ADVERTISEMENT
Kabar Indonesia naik kelas menjadi negara pendapatan menengah atas sebelumnya dibocorkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengaku terkejut dengan kenaikan peringkat itu, lantaran dilakukan di tengah kondisi pandemi yang memprihatinkan seperti saat ini.
"Saya ingin juga sampaikan berita baik untuk kita bahwa Indonesia diumumkan oleh World Bank telah naik dari lower middle income country menjadi upper middle income country. Saya juga cukup kaget melihat ini, karena diumumkan pada saat seperti ini," kata Luhut dalam peluncuran kampanye #SemuanyaAdaDisini secara virtual, Rabu (1/7).
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Iuran BPJS Naik, Peserta Dipersilakan Turun Kelas

Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Rabu (1/7) besok. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran ini tentu akan memberatkan para peserta di tengah pandemi COVID-19. Lalu bagaimana jika peserta tak mampu membayar?
Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda mengatakan, peserta dapat memilih untuk menurunkan kelas layanan jika merasa keberatan. Sebab, BPJS Kesehatan telah menyediakan kebijakan untuk penurunan kelas bagi peserta yang tidak mampu.
“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” urainya saat menggelar webinar, Selasa (30/6).
Per akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Dari angka itu, sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke I, sebanyak 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan sebanyak 38.383 peserta turun dari kelas II ke III.
ADVERTISEMENT
Namun, peserta yang turun kelas di Mei 2020 itu hanya sebanyak 0,16 persen dari total jumlah peserta PBPU.
Sementara peserta yang naik kelas di tahun ini diproyeksikan 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Angka ini juga lebih banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yang hanya 2.250 peserta atau 0,01 persen.
Hingga Mei 2020, sebanyak 12.608 peserta BPJS Kesehatan mandiri naik kelas atau 0,04 persen dari total jumlah peserta mandiri. Secara rinci, peserta yang naik kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, naik kelas III ke I sebanyak 13.112 orang, dan naik kelas III ke II sebanyak 22.758 orang.
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO

Sri Mulyani Tanggapi Kemarahan Jokowi

Presiden Jokowi mengungkapkan kemarahan terkait rendahnya realisasi belanja kementerian dan lembaga negara, di masa pandemi virus corona. Hal itu disampaikan Presiden dalam sidang kabinet paripurna, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
Padahal Jokowi menilai, percepatan pencairan anggaran akan membuat ekonomi berputar sehingga menahan perlambatan akibat dampak pandemi.
"Saya peringatkan belanja-belanja di kementerian. Saya lihat laporan masih biasa-biasa saja. Segera keluarkan belanja itu secepat-cepatnya karena uang beredar akan semakin banyak konsumsi masyarakat nanti akan naik. Jadi belanja-belanja kementerian tolong dipercepat," kata Jokowi dalam pidato pembukaan sidang kabinet paripurna yang videonya disebarkan Minggu (28/6).
Jokowi mencontohkan, pencairan anggaran bidang kesehatan yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Padahal alokasi anggarannya mencapai Rp 75 triliun, termasuk untuk insentif tenaga medis.
"Untuk pemulihan ekonomi nasional misalnya saya beri contoh. Bidang kesehatan dianggarkan Rp 75 triliun. Baru keluar 1,53 persen, coba. Uang beredar di masyarakat itu ke-rem ke situ semua. Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran sehingga men-trigger ekonomi," tandas Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kemarahan Presiden Jokowi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap sinyal adanya kekhawatiran konsekuensi hukum dari setiap pelaksanaan kebijakan pencairan anggaran. Menurutnya semua pihak merasa khawatir, sehingga perlu untuk tetap akuntabel dalam pengunaan anggaran. Dampaknya, akuntabilitas itu jadi terkesan memperlambat pencairan anggaran.
"Alasannya bukan karena Pemerintah tidak punya uang. Itu enggak. Tapi karena like it or not, everybody itu khawatir banget nanti," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/6).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, kekhawatiran tersebut sudah dirasakan sejak awal pembahasan anggaran. Itulah sebabnya Presiden Jokowi senantiasa mengundang Kejaksaan Agung, BPK, Kepolisian hingga KPK untuk hadir dalam setiap rapat.
“Presiden menginginkan ini harus segera, apalagi melihat kondisi ekonomi yang sudah menurun pada April, Mei dan Juni ini. Kita berharap untuk bisa membalikkan. Maka kita akan bertanya terus, apalagi instrumen yang bisa dilakukan? Tetapi landasan hukumnya juga harus rapi. Kita coba rapikan," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT