Berita Populer: Hikmah Virus Corona dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair

8 Agustus 2020 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hikmah dari pandemi COVID-19 yang dipaparkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjadi salah satu berita populer sepanjang Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu berita populer selanjutnya adalah Presiden Jokowi yang akhirnya menandatangani aturan mengenai gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga para pensiunannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Berikut kumparan merangkum berita populer:

Gubernur BI: Hikmah dari Virus Corona, Allah Menunjukkan Peradaban Baru

Pandemi virus corona (COVID-19) yang belum mereda membuat aktivitas ekonomi terhambat. Hampir seluruh sektor terdampak dan banyak pekerja terkena PHK.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengimbau masyarakat agar tetap bersikap optimistis dan mengambil hikmah dari kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, setidaknya ada tiga hikmah yang bisa diambil dari pandemi COVID-19.
"Allah mengajarkan kita ada tiga hal penting menghadapi musibah termasuk pandemi COVID-19. Pertama harus sabar dan tawakal pada Allah karena Allah selalu dekat dengan kita," ungkap Perry dalam Kick Off 7th Indonesia Sharia Economic Festival, Jumat (7/8).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Kedua, Perry mengatakan masyarakat harus memiliki rasa optimistis dalam setiap kesulitan. Sebab di balik kesulitan ini, Tuhan akan memberikan kemudahan.
Terakhir, pandemi ini seolah membawa masyarakat pada peradaban baru. Sebab semenjak pandemi, masyarakat mulai marak memanfaatkan teknologi digital termasuk untuk sektor ekonomi dan keuangan syariah.
"Barangkali di tengah musibah termasuk pandemi ini, Allah menunjukkan peradaban baru bagi umat manusia. Peradaban digital. Termasuk ekonomi keuangan syariah digital," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Aturan Sudah Diteken Jokowi, Gaji ke-13 PNS Segera Cair

Presiden Jokowi akhirnya menandatangani aturan mengenai gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga para pensiunannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa hanya 16 kelompok yang akan mendapatkan gaji ke-13.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
ADVERTISEMENT
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j.Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan
pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
ADVERTISEMENT
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.