Berita Populer: Jokowi Teken PP Tapera hingga Jumlah Gaji TKA China di Indonesia

3 Juni 2020 6:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
ADVERTISEMENT
Beragam informasi menarik disajikan sepanjang hari Selasa (2/6). Salah satu berita yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Berita tersebut menjadi salah satu yang paling populer. Selain itu, informasi mengenai besaran gaji TKA China di Indonesia tak kalah ramai diperbincangkan publik.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (2/6):
Jokowi Teken PP Tapera
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam beleid yang diteken pada 20 Mei 2020 tersebut, diatur gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera.
Dikutip dari Pasal 7 PP tersebut, pekerja yang gajinya dipotong untuk pengumpulan dana Tapera, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu, pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut juga menjadi peserta mandiri Tapera. Adapun besarnya potongan gaji, diatur dalam Pasal 15 PP No. 25 Tahun 2020 itu.
ADVERTISEMENT
Pada ayat (1) disebutkan, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)."
Dari potongan tersebut, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
Pekerja. Foto: Pixabay
Gaji TKA China di Indonesia
Pejabat Kedutaan China di Indonesia mengungkap soal gaji warganya yang bekerja di Indonesia. Menurut dia, pekerja asal China bergaji lebih mahal dibandingkan pekerja lokal Indonesia.
Hal itu terjadi karena Indonesia belum mampu menyediakan pekerja teknis dan terampil di proyek investasi China di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Minister Counselor Kedutaan China di Indonesia, Wang Liping, mengatakan pekerja terampil China pada umumnya dibayar USD 30 ribu per tahun atau sekitar Rp 434,5 juta (Kurs Rp 14.500).
Angka itu belum termasuk biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung perusahaan.
"Sementara seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10 persen dari total biaya pekerja Tiongkok," kata Wang melalui konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Dengan kondisi itu, investor China yang memiliki proyek di Indonesia tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan tenaga lokal.
Tentu saja, mempekerjakan tenaga lokal akan lebih murah dan menguntungkan bagi investor, ketimbang mendatangkan tenaga kerja asing atau TKA China ke Indonesia.
Sayangnya, menurut Wang, beberapa proyek yang diinvestasikan dari China, kebutuhan tenaga kerja terampil belum bisa disediakan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Makanya perusahaan China harus menggunakan pekerja China meskipun biayanya tinggi," ujarnya.
Adapun TKA China di Indonesia bekerja di berbagai bidang, seperti pertambangan, listrik, manufaktur, taman industri, pertanian, ekonomi digital, asuransi dan keuangan. Sedangkan lokasi kerjanya terutama di Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa Barat.
Ilustrasi manasik haji. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pengusaha Travel soal Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Pemerintah melalui Menteri Agama telah memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah, karena harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
ADVERTISEMENT
Pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku untuk haji reguler, tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda). Sesuai Undang-Undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di Tanah Air.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Joko Asmoro, mengakui pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.