Berita Populer: Kapal Taiwan Curi Ikan di Natuna; Cantrang yang Diizinkan KKP

25 Januari 2021 6:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementrian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia. Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Kementrian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia. Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
ADVERTISEMENT
Berita populer awal pekan ini akan dimulai dari komentar tegas Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengenai pencurian ikan yang dilakukan kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Ia melontarkan komentar pedas melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti Minggu, (24/1).
ADVERTISEMENT
Selain komentar dari mantan Menteri KKP tersebut, berita populer lainnya yaitu mengenai polemik diizinkannya kembali penggunaan cantrang.
Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merealisasikan Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas.
Berikut kumparan merangkum berita populer awal pekan:
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenakan pakaian bermotif ikan, rok, dan sepatu kets berwarna biru saat menenggelamkan kapal illegal fishing. Foto: Arifin Asydhad/kumparan

Kapal Taiwan Terciduk Curi Ikan 12 Ton di Natuna, Susi: Tembak dan Tenggelamkan!

Susi Pudjiastuti kembali menggaungkan kebijakan penenggelaman kapal asing yang kedapatan mencuri ikan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu berkomentar atas tertangkapnya satu kapal yang melakukan praktik illegal fishing di Laut Natuna Utara.
Kapal berbendera Taiwan diciduk oleh KRI Usman Harun milik TNI Angkatan Laut pada Jumat (22/1). Sebanyak 12 ton ikan turut disita dalam penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Susi mengingatkan agar pemerintah memberikan peringatan tegas terhadap kapal asing yang mencuri ikan di wilayah ZEE Indonesia. Menurut Susi, langkah tegas tersebut jauh lebih efektif dan mampu memberikan efek jera.
"Tembak dan tenggelamkan. Jauh lebih efektif untuk mencegah terulangnya hal yang sama," ujar Susi dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu (24/1).
Sebagaimana diketahui, selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi memilih menenggelamkan kapal asing pencuri ikan yang tertangkap oleh KKP. Dalam 5 tahun masa jabatannya, tercatat sebanyak 558 kapal yang ditenggelamkan.
Kebijakan tersebut kemudian tak lagi dijalankan pada era Menteri KP, Edhy Prabowo. Dari total 74 kapal yang ditangkap sepanjang setahun masa jabatan Edhy, hanya satu kapal yang ditenggelamkan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kapal lainnya, menurut Edhy saat itu, bakal dialihfungsikan sebagai kapal pengawas laut nasional hingga dihibahkan ke perguruan tinggi di sektor kelautan.
Kapal Cantrang di Natuna. Foto: Dok: Istimewa

Kapal Cantrang Diizinkan Lagi, Apa Kata Susi Pudjiastuti?

Susi Pudjiastuti menilai alasan yang dikemukakan KKP tidak tepat. Sebab, kata Susi, pengguna cantrang bukan nelayan kecil. "Cantrang bukan nelayan cilik," ujar Susi kepada kumparan.
Sejak awal, Susi memang menolak diizinkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Selama masa jabatannya sebagai Menteri KP, alat tangkap ikan itu tegas dilarang karena mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.
Susi pun mengusulkan agar kebijakan soal cantrang dikembalikan kepada kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan para nelayan cantrang yang disetujui pada 17 Januari 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Pada waktu itu, Jokowi menemui nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang untuk berdialog soal penggunaan cantrang. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Susi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri KP, sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang.