Berita Populer: Kata Sri Mulyani hingga Guru soal THR dan Gaji ke-13 PNS

8 April 2020 6:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Berita terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS masih paling banyak dicari sepanjang Selasa (7/4). Sebelumnya berita tersebut ramai karena pemerintah menyatakan kemungkinan tak ada gaji ke-13 karena adanya pengurangan anggaran akibat virus corona.
ADVERTISEMENT
Namun pada Selasa kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran belanja untuk THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (7/4).
Anggaran sudah disiapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS telah disiapkan. Namun, tunjangan hanya dibayarkan untuk golongan I, II, dan III.
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Jokowi. Termasuk THR dan gaji ke-13 para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian/lembaga.
Pemberlakuan PSBB
Beberapa daerah tengah menyiapkan data untuk mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah virus corona di wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
Permohonan ini nantinya akan mendapat pertimbangan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan adanya aturan tersebut, nantinya sebagian pertokoan masih diizinkan beroperasi, terutama yang berkaitan pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan seperti supermarket dan apotek.
Selain itu, angkutan barang juga masih diperbolehkan, tapi untuk barang penting dan esensial. Misalnya kebutuhan medis, BBM, hingga pengiriman uang.
Transportasi untuk angkutan publik dan karyawan pabrik pun masih diperbolehkan berjalan.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi diminta prioritaskan THR dan gaji ke-13 guru dan pensiunan
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, meminta Presiden Jokowi memprioritaskan masalah kemanusiaan, dalam hal ini kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dia meminta pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para guru dan pensiunan. Menurut Didi, guru dan pensiunannya adalah pihak yang paling terdampak jika THR PNS dan gaji ke-13 dihapuskan.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum merinci anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS maupun pensiunan. Namun Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan jumlahnya tak akan beda jauh dengan tahun lalu.
Adapun di tahun lalu, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS senilai Rp 20 triliun. Sementara untuk pensiunan juga sebesar Rp 20 triliun.