Berita Populer: New Normal PNS Hingga Pedagang Minta Rapid Test

31 Mei 2020 6:56 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2020. Para abdi negara pun diminta untuk bisa beradaptasi dalam perubahan tersebut di tengah pandemi COVID-19. Berita ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di kumparan.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga berita soal ojol yang ancam geruduk istana hingga para pedagang pasar yang meminta rapid test. Berikut kumparan merangkum tiga berita populer, Sabtu (30/5):

New Normal PNS Mulai 5 Juni 2020

Kebijakan new normal bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam salinan surat yang diterima kumparan, Sabtu (30/5), tugas dan fungsi PNS dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi aparatur sipil negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tulis salinan surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPK juga diminta agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedagang Minta Rapid Test Digelar Di Pasar Sebelum New Normal

Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) mendorong pemerintah menggelar rapid test di pasar-pasar tradisional jika ingin menerapkan kebijakan new normal.
Menurut Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri, pasar tradisional menjadi salah satu tempat rentan terjadinya penularan virus corona. Aktivitas jual beli yang melibatkan kontak secara langsung antara pedagang dan pembeli menyebabkan kasus positif COVID-19 cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
Ikappi mencatat, sebanyak 214 pedagang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 orang di antaranya meninggal dunia.
"Ini kalau diberlakukan new normal, kami mendorong agar swab dan rapid test itu dilakukan di pasar-pasar tradisional," ujar Abdullah kepada kumparan, Sabtu (30/5).
Sejumlah pengunjung memadati Pasar Tengah di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (22/5). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Abdullah mengatakan, pelaksanaan tes secara massal di pasar tradisional masih jauh dari kata maksimal. Bahkan, belum menyentuh separuh dari total pasar yang ada.
Jangankan untuk sampai ke pelosok-pelosok daerah, kata Abdullah, pasar-pasar yang ada di DKI Jakarta saja bahkan belum semuanya menjalani rapid test.
"Rapid test di pasar itu sangat kecil sekali, mungkin dari 14 ribu pasar itu enggak lebih dari 400 pasar yang sudah dites. DKI saja sebagai kota yang dekat dengan pemerintahan dan zona merah, itu tidak banyak dilakukan rapid test atau swab," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, pengecekan terhadap para pedagang ini penting dilakukan oleh pemerintah. Selain untuk memetakan penularan di pasar, juga untuk mendorong agar pedagang dan pembeli bisa lebih mawas diri.

Pemerintah Larang Bawa Penumpang, Ojol Ancam Geruduk Istana

Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.
Aksi tersebut akan digelar apabila pemerintah tetap melarang ojol mengangkut penumpang saat kebijakan new normal diberlakukan. Mereka berharap dengan menggelar demo, aspirasi para pengemudi dapat didengar secara langsung oleh Presiden Jokowi.
"Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang," ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada kumparan, Sabtu (30/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Igun, kabar adanya larangan membawa penumpang saat new normal itu saat ini sudah viral di tengah para pengemudi. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dengan aturan tersebut, kata Igun, ojol tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali barang sama seperti saat PSBB dijalankan. Bahkan, larangan ini juga berlaku bagi pengemudi ojek pangkalan.
"Garda menyatakan bahwa ojol tidak semestinya dilarang, sebab kami telah membuat dua protokol. Protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal," jelasnya.
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, terkait virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selain itu, mereka juga telah menyiapkan rencana dengan membuat pembatas antara penumpang dan pengemudi ojol agar tidak bersentuhan langsung. Termasuk dengan imbauan agar para penumpang membawa helm sendiri.
ADVERTISEMENT
"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, kenapa masih dilarang juga? Kecuali kami tidak punya standar sama sekali," ujarnya.
Kendati begitu, mereka masih membuka peluang agar Kementerian Perhubungan mau menjembatani untuk berdialog dengan Kemendagri. Apabila dialog tidak terlaksana sebelum new normal berlaku, pengemudi ojol menyatakan bakal turun ke jalan.