news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berita Populer: Tarif Ojol Naik hingga Donald Trump Happy Harga Minyak Anjlok

11 Maret 2020 6:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif ojek online (Ojol) di Jabodetabek banyak menyita perhatian publik. Kabar mengenai naiknya tarif sebesar Rp 250 per Km menjadi salah satu berita populer dari kumparanBisnis pada Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Selain kenaikan tarif, batalnya iuran BPJS Kesehatan juga menjadi daya tarik para pembaca. Pembatalan kenaikan tarif tersebut tentu diikuti dengan pertanyaan bagaimana dengan peserta yang sudah terlanjur bayar?
Berita populer tersebut dilengkapi dengan komentar Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait anjloknya harga minyak yang justru membuatnya senang. Pernyataan Trump memang penuh kontroversi.
Berikut ini berita populer kumparanBisnis pada Selasa (10/3).
Tarif Ojol Jabodetabek Naik Rp 250 per Km
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol per kilometernya. Kenaikan ini mencakup tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) di Jabodetabek yang masuk dalam zonasi II yang berlaku mulai 16 Maret 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, TBB naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km. Sementara TBA naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km atau naik Rp 150 per km.
ADVERTISEMENT
"Setelah disesuaikan, untuk zona 2 kenaikannya menjadi Rp 250 per km menjadi Rp 2250 dan TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Sementara untuk biaya jasa ojol minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 juga ikut naik. Budi menjelaskan, biaya jasa minimal per 4 km naik menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500.
Perubahan kenaikan tarif ini akan merevisi aturan sebelumnya tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Budi menjelaskan, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antara pengemudi dan aplikator, yakni Gojek dan Grab. Sebelum menetapkan tarif baru, pihaknya sudah melakukan survei terlebih dulu.
Presiden A.S. Donald Trump berbicara selama kampanye di Manchester. Foto: REUTERS / Rick Wilking
Donald Trump Happy Harga Minyak Anjlok
ADVERTISEMENT
Ketika harga minyak anjlok hingga lebih dari 20 persen memicu kekhawatiran akan terjadinya perlambatan ekonomi, bahkan resesi. Tapi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump justru bersyukur.
Hal itu disampaikan Trump dalam salah satu cuitan dari serangkaian pernyataan di akun twitter pribadinya @realDonaldTrump. Pernyataan itu dia sampaikan Senin (9/3) malam waktu Indonesia atau pagi waktu AS.
Dalam empat cuitan terkait anjloknya harga minyak dan serangan viros corona yang meng-global, CNBC menuliskan kesan Trump seperti mengecilkan persoalan tersebut.
Trump menyebut penurunan harga minyak baik untuk konsumen dan menyamakan virus corona dengan flu biasa.
"Bagus untuk konsumen, harga bensin turun!" tulis Donald Trump.
Harga minyak turun lebih dari 20 persen pada Senin (9/3) pagi, setelah Arab Saudi mengumumkan pemotongan harga besar-besaran dan peningkatan produksi.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitan lainnya, Trump juga menyalahkan media, serta sikap Rusia dan Arab Saudi yang memperdebatkan harga dan produksi minyak. Hal ini akibatnya telah memicu aksi jual besar-besaran di pasar saham dunia.
Pada Senin (9/3), harga minyak sudah sempat menyentuh level psikologis yakni di bawah USD 30 per barel. Bahkan pada pukul 12.30 WIB, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman April mendatang turun 31,69 persen ke level USD 28,20 per barel.
Namun, pada pukul 17.27 WIB, harga minyak WTI kembali naik dan berada di level USD 31,87 per barel.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Iuran Batal Naik, Masyarakat yang Sudah Bayar BPJS Kesehatan Bagaimana?
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
MA menilai Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Adapun pasal tersebut membahas mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam Pasal 34 ayat 1 Perpres 75/2019, besaran iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II, dan naik menjadi Rp 160.00 untuk kelas I. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2020.
Sementara dalam aturan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas I.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan keputusan mengenai nasib peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar tarif sesuai dengan kenaikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga belum memberikan kepastian, apakah dana yang telah dibayarkan peserta akan dikembalikan atau didebet ke bulan sebelumnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga belum menentukan apakah dana yang telah diguyur pemerintah ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun kembali ditarik.
"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah Presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Apakah pemerintah melakukan (perubahan)? Ya kita pelajari. Kita berharap masyarakat tahu, ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, enggak mungkin satu sistem cabut, sisanya pikirin sendiri. Kita lihat penuh," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).
Namun demikian, Sri Mulyani memastikan pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain. Asas keadilan gotong-royong manfaat biaya dan transparansi, kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa, dan berapa gajinya, defisit berapa," jelasnya.