Berita Populer: THR PNS Cair Jumat Ini hingga Peringatan Hotman Paris soal Buruh

12 Mei 2020 3:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berlega hati. Hal itu dikarenakan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS tersebut dipastikan cair pada Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
Kabar bahagia tersebut menjadi salah satu berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Senin (11/5). Kabar itu dilengkapi dengan pandangan pengacara kondang Hotman Paris mengenai nasib buruh di tengah pandemi COVID-19 yang cukup menyita perhatian publik.
Selain itu, berita mengenai Presiden Jokowi yang sudah meneken Perpres Tata Ruang Kawasan tak kalah menarik diperbincangkan. Apakah dengan adanya Perpres tersebut pemindahan ibu kota bakal dibatalkan?
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Senin (11/5).

THR PNS Cair Jumat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, ataupun pensiunannya, telah ditandatangani Presiden Jokowi. Sri Mulyani pun menegaskan, pencairan THR itu bisa dilakukan mulai Jumat, 15 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
“Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah dikeluarkan atau dalam hal ini ditandatangani presiden, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Total anggaran THR untuk para abdi negara dan pensiunannya tahun ini sebesar Rp 29,38 triliun. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun.
Sri Mulyani menuturkan, THR yang diperoleh para PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Adapun PNS yang akan mendapatkan THR adalah eselon III ke bawah. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
ADVERTISEMENT

Hotman Paris Bicara Nasib Buruh

Pengacara kondang, Hotman Paris menjelaskan jika buruh berada di posisi lemah saat mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. Posisi lemah ini salah satunya mengenai pemenuhan hak atau pesangon.
Berdasarkan kacamata celebrity lawyer ini, salah satu posisi lemah dari pihak buruh ini yaitu pada saat berupaya untuk mendapat pemenuhan hak oleh pengusaha atau perusahaan.
“Masalahnya adalah si pihak buruh di pihak yang lemah, terlepas antara majikan bisa memberikan alasan force majeure atau keadaan memaksa atau tidak. Cuma upaya hukum bagi si karyawan untuk menagih itu mengalami kesulitan,” urainya saat melakukan bincang-bincang virtual bersama Sandiaga Salahudin Uno, Senin (11/5).
Hotman Paris Hutapea. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Adapun beberapa kesulitan tersebut seperti banyaknya tahapan buruh untuk mendapat hak. Seperti melapor ke dinas Ketenagakerjaan. Lalu, menuju pengadilan perburuhan serta menuju mahkamah tertinggi yaitu Mahkamah Agung, membutuhkan waktu yang tak sebentar.
ADVERTISEMENT

Jokowi Teken Perpres Tata Ruang Kawasan, Pemindahan Ibu Kota Tetap Jalan

Presiden Jokowi diketahui telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020. Isinya tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres tersebut diteken pada 16 April 2020.
Yang menarik adalah, Perpres tersebut memunculkan spekulasi bahwa Presiden Jokowi membatalkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (2) Perpres tersebut dinyatakan Jakarta masih menjadi pusat berbagai kegiatan termasuk pemerintahan dan kawasan diplomatik; pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional dan lain-lain.
Isi pasal tersebut berbeda dengan rencana Presiden Jokowi yang ingin menjadikan ibu kota baru di wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan. Sementara Jakarta hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, adanya perpres tersebut tidak berarti pemindahan ibu kota baru dibatalkan. Kamarzuki menegaskan, rencana pemindahan ibukota negara tetap berjalan sesuai rencana.
ADVERTISEMENT
“Jadi adanya perpres ini bukan berarti pemindahan ibukota dibatalkan. Dalam rangka mengantisipasi rencana pemindahan ibukota negara, sementara DKI Jakarta berdasarkan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia maka muatan strategi pengembangan Jakarta berupa pemantapan Jakarta masih sebagai ibukota negara sampai 2024,” ungkap Kamarzuki dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).
Kamarzuki mengatakan, dalam Perpres tersebut, terdapat tiga diksi yang digunakan yaitu pemantapan, pembangunan dan peningkatan. Pemantapan di sini maksudnya yaitu pemeliharaan zona, peruntukkan ruang, fungsi infrastruktur yang sudah ada.
Sedangkan pembangunan yaitu pengadaan fungsi baru, pembangunan dan pengembangan zona dan peruntukkan ruang yang belum ada dan akan direncanakan. Sementara itu peningkatan yang dimaksud yaitu peningkatan status fungsi, penambahan luasan zona dan peruntukkan ruang serta penambahan sarana dan prasarana yang sudah ada.
ADVERTISEMENT