news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkaca dari Pemalsuan Data Kartu Kredit, Platform yang Lalai Harus Disanksi

21 April 2021 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja menggunakan kartu kredit. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Belanja menggunakan kartu kredit. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Ramai di media sosial soal curhatan sejumlah nasabah perbankan mengaku datanya dipalsukan untuk kartu kredit. Warganet bernama Andi Karina salah satunya, ia kaget mendapat somasi dari Bank BNI lantaran menunggak tagihan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Padahal dirinya tidak pernah punya rekening atau mengajukan kartu kredit di perbankan tersebut. Usut punya usut, ternyata datanya dipalsukan oleh orang lain.
Terkait adanya kasus tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengamini bahwa keamanan digital memang masih jadi persoalan hingga saat ini. Terutama mengenai lemahnya perlindungan data pribadi.
Atas dasar itu, ia mengingatkan kepada platform atau penyedia jasa lainnya, agar betul-betul memenuhi standar keamanan data. Perusahaan-perusahaan tersebut semestinya mampu memberikan jaminan keamanan data penggunanya.
"Platform dan pemberi layanan termasuk kartu kredit, harus memenuhi standar keamanan informasi seperti minimal melakukan sertifikasi ISO 27001. Penempatan data center di Indonesia dan peningkatan kemampuan SDM, agar data pengguna aman dan tidak bocor," ujar Heru kepada kumparan, Rabu (21/4).
Kartu Virtual Account Debit Bank BNI untuk Delegasi Negara di IMF-Bank Dunia 2018. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, pemerintah sebagai regulator juga harus punya andil yang lebih jelas. Termasuk bahkan melakukan pengawasan hingga memberi sanksi bagi platform yang terbukti teledor soal data nasabah.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi juga diharapkan mampu menjadi regulasi yang bisa memperkuat perlindungan data ini. Atas dasar itu, ia berharap RUU PDP ini bisa segera dirampungkan.
"Pemerintah harus ada pengawasan dan sanksi jika platform abai terhadap keamanan. Termasuk responsif atas kasus kebocoran data," sambung Heru Sutadi.
Sebelumnya, manajemen Traveloka menegaskan telah menindaklanjuti adanya kasus tunggakan kartu kredit untuk pembayaran Traveloka Paylater. Setelah mengetahui adanya penyalahgunaan data pribadi atau pemalsuan kartu kredit pengguna, Traveloka memastikan telah menghapus tagihan tersebut.
"Kami segera menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Tagihan atas nama pengguna di PT Caturnusa Sejahtera Finance. Kami juga telah menghubungi pengguna untuk menawarkan solusi dan dapat diterima dengan baik oleh beliau," jelas Head of Corporate Communications Traveloka, Reza Amirul Juniarshah, kepada kumparan.
ADVERTISEMENT