Berlaku Pekan Depan: Pekerja Manufaktur Bergaji hingga Rp 16 Juta Bebas Pajak

28 Maret 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya meminimalisir efek buruk penyebaran virus corona terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan cara membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, untuk seluruh sektor industri.
Mengenai skema tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah memastikan pemerintah akan menanggung 100 persen pajak para pekerja ini. Kebijakan itu mulai berlaku dari awal April 2020 hingga 6 bulan ke depan.
Ilustrasi Kawasan Industri Foto: Toru Hanai/Reuters
Besaran gaji yang pajaknya ditanggung pemerintah itu, juga berlaku bagi pekerja manufaktur yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun, atau sekitar Rp 16 juta per bulan.
"Kami akan berikan skema PPh Pasal 21 dengan memberikan bahwa mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan yang membayar bagian dari gross income atau masyarakat yang membayar, akan ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income hingga Rp 200 juta per tahun," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Adapun anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk relaksasi tersebut yakni sebesar Rp 8,6 triliun. Dana itu digelontorkan dengan harapan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan virus corona terhadap perekonomian masyarakat.
"Kami berharap Rp 8,6 triliun akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan atau perusahaan yang mendapat tekanan cashflow menurun tanpa harus menambahkan pajak di komponen gajinya," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.