
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti , mengatakan dalam aturan tersebut porsi kredit 30 persen bukan hanya disalurkan ke UMKM, namun juga ke korporasi non UMKM dan fintech.
Penyaluran kredit ke korporasi UMKM mendapatkan jatah asal sektor tersebut memiliki rantai pasok dengan UMKM. Misalnya, ada barang-barang UMKM yang dibeli oleh mereka.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Sedangkan ke fintech, kata Destry, alasannya karena selama ini mereka banyak menyalurkan pembiayaan ke UMKM secara perorangan.

"Ada perluasan definisi rasio kredit UMKM yang sebelumnya kita gunakan sekitar 20 persen, kita perluas. Kita berikan juga ke korporasi non UMKM tapi mereka punya rantai pasok terhadap UMKM. Begitu juga fintech dan multifinance," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu,masyarakat berpenghasilan rendah juga akan masuk dalam porsi ini. Sebagai contoh, masyarakat yang ambil kredit motor untuk usahanya mencari uang. Destry memastikan tidak ada kegaduhan antara lembaganya dengan OJK terkait aturan ini.
"InsyaAllah sudah tidak ada masalah. Tapi intinya keberpihakan kita terhadap kelompok UMKM dan masyarakat penghasilan rendah menjadi prioritas ke depannya," ujar dia.