BI: Mahar Tak Harus Uang Kertas, Pakai E-money Juga Bisa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan zaman, mahar biasanya menggunakan pecahan uang rupiah baik kertas maupun koin yang dibentuk dan dipercantik sedemikian rupa. Namun, hal tersebut justru dinilai berpotensi merusak uang.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan jika memang mahar menggunakan uang kertas, sebaiknya uang tersebut tidak dilipat dan dibentuk hingga merusak uang itu sendiri.
Bahkan menurut dia, dengan era cashless sekarang, sah-sah saja jika uang mahar menggunakan uang nontunai seperti uang elektronik (e-money).
"Mahar boleh-boleh saja mas kawin, boleh macem-macem kan. Kalau mau kasih uang, ya uangnya jangan dilipat, sampai berbentuk burung misalnya, kasian uangnya. Kan bisa saja pakai e-money, nontunai," kata Mirza di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Selasa (23/7).
Adapun larangan merusak uang kertas juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Masyarakat yang merusak uang kertas terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Uang asli yang dijadikan mahar pasti akan digunting, distapler, dilem atau diisolasi. Kan kalau dibuka satu per satu, uangnya jadi lecek bahkan berisiko robek. Nah, yang seperti ini jatuhnya 'menyiksa' uang lho dan bisa ditindak pidana," tulis BI dalam akun Facebook resminya.
"Bagi yang ingin menikah disarankan untuk enggak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tambahnya.