BI Perpanjang Pembebasan Biaya Transaksi QRIS untuk UMKM hingga Akhir 2020

17 September 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memperpanjang pembebasan biaya transaksi pemrosesan QR Indonesian Standard (QRIS) bagi pedagang kategori usaha mikro atau UMKM hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, kebijakan bebas biaya tersebut hanya berlaku hingga akhir September ini.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pengembangan UMKM.
"Melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Perry saat konferensi pers online, Kamis (17/9).
Biaya pemrosesan QRIS atau merchant discount rate (MDR) baik on us atau off us, sebelumnya ditetapkan sebesar 0,7 persen kepada merchant atau penjual.
Bahkan transaksi yang berkaitan dengan pendidikan hanya dikenakan biaya MDR sebesar 0,6 persen. Sedangkan pengisian SPBU 0,4 persen.
Selain itu, bank sentral juga mengeluarkan kebijakan lainnya demi mendorong pemulihan UMKM akibat pandemi COVID-19. Di antaranya mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM, sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
BI juga memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 bps, bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, GWM rupiah juga dilonggarkan bagi bank yang menyalurkan kredit non-UMKM pada sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.
Perry menegaskan, BI akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global, serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.
"Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.