BI Persingkat Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juni, Ini Rinciannya

27 Mei 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: ROMEO GACAD / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: ROMEO GACAD / AFP
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di Tanah Air," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Seluruh jadwal operasional dan layanan tersebut pun dipersingkat sekitar 30 menit hingga 1 jam. Hal ini dilakukan dengan mencermati perkembangan pandemi COVID-19.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI hingga 15 Juni 2020:
1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
3. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) disesuaikan menjadi pukul 09.00 - 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) disesuaikan menjadi pukul 15.00 - 16.00 WIB.
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
A. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
B. Transaksi Operasi Moneter Valas
ADVERTISEMENT