BI Persingkat Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juni, Ini Rinciannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di Tanah Air," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Seluruh jadwal operasional dan layanan tersebut pun dipersingkat sekitar 30 menit hingga 1 jam. Hal ini dilakukan dengan mencermati perkembangan pandemi COVID-19 .
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI hingga 15 Juni 2020:
1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
3. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) disesuaikan menjadi pukul 09.00 - 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) disesuaikan menjadi pukul 15.00 - 16.00 WIB.
A. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
B. Transaksi Operasi Moneter Valas
ADVERTISEMENT