BI Proses Izin Alipay di Tanah Air

17 Januari 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Non tunai Alipay. (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Non tunai Alipay. (Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) asing untuk beroperasi di Indonesia tinggal beberapa tahap lagi. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran juga melihat adanya kemajuan pada perbankan domestik untuk bekerja sama dengan PJSP asing tersebut.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI Sugeng mengungkapkan, berkas dokumen PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk menggandeng PJSP asing, yakni Alipay, telah masuk proses perizinan otoritas sistem pembayaran. Sementara untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asa Tbk (BCA) masih dalam proses kelengkapan dokumen.
"Progresnya adalah saat ini, khususnya BCA dengan Alipay dan BRI dengan Alipay dalam proses kelengkapan dokumen. Yang maju adalah itu kerja sama dengan CIMB itu sudah masuk ke kami," ujar Sugeng di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Kamis (17/1).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng. (Foto:  Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Sugeng melanjutkan, setelah dokumen tersebut masuk ke BI, bank sentral selanjutnya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Salah satu faktor yang akan dinilai BI yakni sistem keamanan bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami akan lihat secara teknisnya di sistem penyelenggaraannya, kami harus cek, apakah cukup aman bagi konsumen. Jadi ini sementara itu update-nya," jelasnya.
Hingga saat ini Sugeng menegaskan, BI belum memberikan izin kepada WeChat Pay maupun Alipay untuk beroperasi di Tanah Air.
"Kalau nanti ada berita-berita misalnya WeChat dan Alipay masih tetap beroperasi tanpa harus kerja sama, itu jelas melanggar aturan BI. Dan BI sudah memanggil ketuanya dan sudah memperingatkan, tentunya kami akan terus memonitor dan kami awasi," tambahnya.
Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam salah satu poin aturan, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.
ADVERTISEMENT