BI Terbitkan Aturan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

10 Mei 2022 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai menunjukan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di gerai penukaran uang Ayu Masagung di Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai menunjukan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di gerai penukaran uang Ayu Masagung di Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.
ADVERTISEMENT
Ketentuan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.
“Prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaannya hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah NKRI. Apabila digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian RI,” tertulis dalam keterangan resmi, Selasa (10/5).
Ruang lingkup pengaturan kebijakan tersebut melingkupi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan). Penegasan pengaturan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu PBI 3/3/PBI 2001, PBI No. 4/8/PBI/2002, PBI No. 19/11/PBI/2017 dan PBI No. 20/10/PBI/2018.