BI: Transaksi Digital Rawan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

14 Januari 2021 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, mengungkapkan transaksi pembayaran digital masih rawan menimbulkan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
ADVERTISEMENT
Untuk itu sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia terus memperkuat sistem dan implementasi anti pencucian uang di pasar keuangan dan sistem pembayaran.
"Kami sadari transaksi digital juga memunculkan risiko fraud dan cyber crime yang kemudian ada risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Perry dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1).
Selain itu, bank sentral juga menguatkan kebijakan dan pengawasan untuk kegiatan penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Perry, pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya menjaga integritas stabilitas sistem ekonomi dan keuangan, juga menjaga kepercayaan, keandalan, serta keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempererat kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Sehingga pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme bisa dilakukan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
"BI bersinergi dengan K/L dan seluruh perbankan, pelaksana jasa sistem pembayaran antara lain menyusun nasional risk assessment, sektor risk assessment, public private partnership, serta implementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme 2020-2024," tambahnya.