Biar Subsidi Tak Bengkak, Batasan Pembeli Pertalite & LPG 3 Kg akan Berlaku Juni

19 April 2024 19:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati mendapat penjelasan soal pengeboran sumur migas Gulamo di Blok Rokan.  Foto:  Dok. Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati mendapat penjelasan soal pengeboran sumur migas Gulamo di Blok Rokan. Foto: Dok. Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 bisa rampung Juni 2024. Aturan itu untuk mengantisipasi beban subsidi energi karena kenaikan minyak mentah dunia.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut akan menambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite. Menurutnya, upaya paling mendesak di tengah dampak konflik Iran dan Israel ini adalah mengendalikan penyaluran BBM subsidi.
Pasalnya, PT Pertamina (Persero) saat ini sedang menahan kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi selama Februari-Juni 2024 demi menjaga ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan," ujar Arifin saat Halal bi Halal bersama media, Jumat (19/4).
Menurut perhitungannya, setiap kenaikan USD 1 harga minyak mentah, beban subsidi dan kompensasi energi akan naik sekitar Rp 3,5 triliun sampai Rp 4 triliun. Dampak ini belum mempertimbangkan kenaikan nilai tukar rupiah.
ADVERTISEMENT
Dengan pembatasan konsumsi Pertalite ini, lanjut Arifin, akan efektif mengurangi beban keuangan negara karena mahalnya harga minyak mentah. Hanya saja, dia enggan mengungkap hitungan penghematannya.
"Itu sudah ada hitungannya, kalau tahun ini diberlakukan itu akan menghemat. tapi ya kalau dibandingkan minyaknya segini (masih tinggi) kita masih gendong (menombok subsidi)," ungkap Arifin.
Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.
"Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable," tutur Arifin.
Di sisi lain, Arifin juga membuka kemungkinan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai efektif berlaku Juni nanti, setelah pendaftaran KTP dan KK di pangkalan resmi atau subpenyalur ditutup akhir Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Iya kan sekalian sama itu saja, sama BBM. Tapi kan intinya kita harus prihatin dengan situasi seperti ini, eksternal kejadian di luar," ujar Arifin.
Adapun mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG 3 kg wajib mendaftarkan KTP dan KK di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Meski mekanismenya sudah berlaku, pendaftaran KTP masih dibuka sampai akhir Mei 2024.
Kementerian ESDM mencatat saat ini baru 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar per 11 Maret 2024. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.