Biaya Top Up Uang Elektronik hingga Aset Kripto Kena Pajak, Segini Tarifnya

4 Mei 2022 9:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang elektronik Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang elektronik Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jasa pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital resmi kena pajak sejak 1 Mei 2022. Ini berlaku setelah pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, transaksi di pinjaman online (pinjol) hingga aset kripto juga dikenakan pajak. Kedua transaksi digital ini dikenakan PPN dan pajak penghasilan (PPh). Berikut hitungan tarif pajaknya:
Pajak untuk Top Up Uang Elektronik
Pengenaan pajak dalam transaksi e-wallet ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial. Beleid ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa jasa fintech memang jasa yang sudah masuk dalam pemungutan pajak sebelumnya.
Ia mencontohkan, apabila dalam satu top up e-wallet terdapat biaya transaksi sebesar Rp 1.500, maka biaya transaksi inilah yang kemudian dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
"Bukan kalau saya top up Rp 1 juta terus hilang 11 persen. Tapi jasa (biaya administrasinya," ujar Bonar.
Tarif Pajak Fintech
Pajak yang dikenakan ke pinjol mulai dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Hitungannya, bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu: Pertama, PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
ADVERTISEMENT
Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.
Pajak Bitcoin Cs
Ilustrasi bitcoin. Foto: REUTERS/Benoit Tessier
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Sementara untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
Penjual ini dikenakan PPH Pasal 22 dengan tarif 0,1 persen. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.
ADVERTISEMENT