Bidik Pendanaan IPO di 2023, Pendanaan Efek Indonesia Minta Restu OJK

28 Desember 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto
ADVERTISEMENT
Anak perusahaan Self-Regulation Organization (SRO), PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) menyusun peta jalan pendanaan pasar perdana (IPO Financing) sejak 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur PEI Suryadi mengatakan pasar keuangan masih kesulitan untuk menerima pendanaan sejak awal. Kesimpulan ini didapatkan saat berdiskusi dengan emiten, sekuritas, dan perbankan.
"Target tahun 2023, kami akan propose ke OJK, apakah memungkinkan PEI mengambil peran untuk memberikan IPO Financing," ujar Suryadi dalam media briefing virtual, Rabu (28/12).
Suryadi melanjutkan, keterlibatan PEI dalam IPO Financing baru sebatas pada penyusunan mekanisme. Setelah memperoleh izin dari OJK, PEI akan memulai pemasaran.
"Mekanisme dalam izin produk memang kami harus pastikan sesuai dengan POJK. Yaitu pertama, PEI harus menyampaikan studi kajian seperti apa," tambahnya.
PEI telah melakukan kajian pada praktik IPO Financing di negara lain, seperti Jepang dan Korea. Hasil kajian tersebut menunjukkan bentuk regulasi antara IPO Financing di luar negeri berbeda dengan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Cita-cita kami menjadi salah satu lembaga yang menjadi penyedia likuiditas tidak hanya di pasar sekunder dan REPO, tetapi masuk ke pasar primer, baik dalam bentuk saham maupun obligasi dan lain-lain," jelas Suryadi.
Suryadi memastikan regulasi IPO Financing akan menyesuaikan kondisi skema bisnis IPO yang generik, serta infrastruktur dalam bentuk regulasi. PEI memegang peran untuk menyalurkan pendanaan saham IPO, kemudian pelunasan saat saham sudah listing di bursa.
"Kita akan masuk ke sistem e-IPO yang sudah diimplementasikan, nanti PEI akan menyalurkan pendanaan ke nasabah institusional atau ritel. Konsep yang kami ditawarkan, ingin transaksi Rp 100 juta, dia bisa menggunakan dana (sendiri) Rp 50 juta, dan dana dari PEI Rp 50 juta. Jadi intinya leverage," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Kendala Pendanaan Awal IPO: Aturan Perbankan Cukup Ketat

Untuk menyalurkan pendanaan, PEI akan mengukur manajemen risiko dan kelayakan pada investor. PEI akan masuk ke e-IPO, kemudian penjatahan uang akan disediakan.
"Kalau mendapat pendanaan dari Bank Indonesia cukup ketat. Ada beberapa grup yang dibatasi ketentuan bank, sehingga bank tidak bisa dengan leluasa menyalurkan pendanaan di awal," terang Suryadi.
Suryadi menyebut, aturan yang membatasi pendanaan awal untuk IPO berupa syarat ekuitas, hingga ketentuan Bank Indonesia. Sedangkan penyaluran di PEI mencakup syarat saham dijadikan agunan, kemudian masuk ke tahap valuasi.
"Kita yang mengerti, memvaluasi. Bank tidak memberikan pendanaan transaksi margin, tapi bank meminjamkan uang dalam bentuk working capital ke Perusahaan Sekuritas. Perusahaan Sekuritas memberikan pendanaan transaksi margin ke nasabah," tutur Suryadi.
ADVERTISEMENT