Bidik Pertumbuhan Kredit 12 Persen, BI Longgarkan Rasio Likuiditas

21 Maret 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (tengah) beserta jajaran Dewan Gubernur BI memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Maret di Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (tengah) beserta jajaran Dewan Gubernur BI memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Maret di Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memperlebar rasio intermediasi makroprundesial (RIM) menjadi 84-94 persen. Tujuannya untuk mendorong industri perbankan menyalurkan kredit hingga melebihi target.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pertumbuhan penyaluran kredit perbankan sejauh ini sebenarnya menunjukkan kondisi yang baik, namun masih stagnan di level 12 persen dari tahun lalu.
Dari data terakhir di Januari 2019, kredit perbankan tumbuh 12 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau masih melanjutkan tren pertumbuhan yang berlangsung sejak 2018.
"Dengan penyesuaian kebijakan makroprudensial ini, kami lihat pertumbuhan kredit bisa mendekati batas atas di 12 persen, atau kalau lebih ya malah lebih baik," ujar Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3).
Dalam Rapat Dewan Gubernur periode Maret 2019 ini, BI mengumumkan akan menaikkan batasan RIM dari 80-92 persen menjadi 84-94 persen untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Kebijakan RIM yang baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2019. Adapun RIM merupakan parameter atau indikator yang menggambarkan kemampuan menyalurkan kredit perbankan dengan perbandingan kemampuan penghimpunan dana dari perbankan.
Semakin tinggi angka RIM menunjukkan penggunaan dana di perbankan yang optimal untuk menyalurkan kredit. Namun, jika angka RIM terlalu tinggi, dikhawatirkan kondisi pendanaan perbankan akan berkurang dan terjadi pengetatan likuiditas.
Maka itu, BI selaku otoritas makroprudensial mengatur RIM di batas bawah 84 persen dengan batas atas 94 persen, sebagai rentang yang aman dan sehat bagi perbankan.
"Di tengah upaya untuk menjaga kecukupan likuiditas, kami memberikan makroprudensial yang lebih akomodatif. Maka itu, pernyataan kami tadi, kami harapkan, pertumbuhan kredit bisa mendekati batas atas 12 persen (yoy)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejak awal tahun, BI menargetkan pertumbuhan kredit di rentang 10-12 persen pada 2019. Adapun pada 2018, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13 persen.