Bisakah Pekerja yang di-PHK Dapat Subsidi Gaji? Ini Kata Kemnaker

9 September 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji untuk para pekerja. Stimulus ini dikeluarkan buat meredam lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh atau pekerja.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga saat ini bantuan subsidi gaji sudah masuk tahap III yang tersalurkan kepada sebanyak 3,2 juta pekerja.
Lantas bagaimana dengan para pekerja yang kena PHK? Apakah mereka bisa jadi penerima BSU?
Dalam akun instagram resmi Kemnaker, ditegaskan bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU. Sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021," jelas unggahan Kemnaker, Kamis (9/9).
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker RI
Buat memastikan persyaratan-persyaratan tersebut, para pekerja bisa mengecek melalui website resmi BSU di kemnaker.go.id.

Berikut sejumlah persyaratan menjadi penerima subsidi gaji:

- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
ADVERTISEMENT
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.