Bisakah Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen di 2020?

25 September 2019 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) APBN 2020 dalam Rapat Paripurna kemarin, Selasa (24/9). Pengesahan dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang sepakat menetapkan pertumbuhan ekonomi capai 5,3 persen tahun depan.
ADVERTISEMENT
“Dengan ini RUU APBN 2020 disetujui untuk menjadi UU APBN, setuju? Setuju. Tok!” ujar Fahri Hamzah sembari mengetok palu pengesahan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Dengan masih adanya ketidakpastian global, bisakah target pertumbuhan ekonomi domestik sebesar 5,3 persen di tahun depan tercapai?
Dalam sambutannya kemarin, Sri Mulyani mengatakan, APBN 2020 dirancang sebagai instrumen dalam menghadapi sejumlah risiko global dan domestik. Mulai dari perlambatan ekonomi global, perang dagang AS-China, hingga ketidakpastian lainnya.
“Untuk menghadapi ancaman pelemahan ekonomi dan dinamika global tersebut, peranan APBN sebagai counter cyclical menjadi sangat penting. Kebijakan fiskal 2020 juga tetap diarahkan menjaga stimulasi ekonomi secara terarah dan terukur untuk menjaga perekonomian tumbuh di atas 5 persen,” kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, APBN 2020 juga ditujukan untuk terus memperkuat fondasi dan daya saing ekonomi agar tak terdampak secara negatif oleh gejolak global.
“Hal itu dilakukan melalui perbaikan kualitas SDM, memperkuat institusi, memperkuat industri dengan memberikan insentif fiskal dan perbaikan kualitas belanja negara agar makin efektif,” jelasnya.
Asumsi Awal RAPBN 2020
Kesepakatan target pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 5,3 persen sebenarnya turun dari batas atas asumsi makro dalam RAPBN 2020 yang disepakati DPR pada rapat dengan pemerintah Juli lalu.
Kala itu, Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Aziz mengatakan, pihaknya telah menyepakati asumsi makro yang dibahas oleh empat panitia kerja (panja) yang sudah dibentuk sebelumnya dengan menetapkan pertumbuhan ekonomi 2020 diperkirakan pada kisaran 5,2 persen sampai 5,5 persen. Angka ini lebih rendah dari target awal pemerintah pertama kali yang sebesar 5,4-,5,6 persen.
ADVERTISEMENT
"Perkiraan cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan prospek pelemahan ekonomi global," katanya.
Menkeu Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi tentang RAPBN 2020. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian APBN 2020:
Asumsi Makro
Ada beberapa perubahan yang disepakati dari usulan awal Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan.
Untuk asumsi makro, minyak mentah Indonesia atau ICP turun menjadi USD 63 per barel, dari sebelumnya USD 65 per barel. Selain itu, lifting minyak juga dilakukan perubahan dari 734 ribu barel per hari (bph) menjadi 755 ribu bph.
Sementara asumsi makro lainnya tetap sama seperti usulan dalam Nota Keuangan, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,3 persen, laju inflasi mencapai 3 plus minus 1 persen, dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,4 persen.
ADVERTISEMENT
Nilai tukar rupiah diprediksi Rp 14.400 per dolar AS dan lifting gas bumi mencapai 1,19 juta barel setara minyak per hari.
Pendapatan Negara
Secara rinci, pendapatan negara diproyeksikan naik Rp 11,6 triliun dari usulan awal menjadi Rp 2.233,2 triliun, dari sebelumnya Rp 2.221,5 triliun. Kenaikan pendapatan negara ini karena penerimaan perpajakan ditargetkan meningkat Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1.865,7 triliun.
Perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 1.585,14 triliun, pajak migas Rp 57,42 triliun, serta kepabeanan dan cukai Rp 223,13 triliun.
Sedangkan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan Rp 7,7 triliun menjadi Rp 367 triliun.
Belanja Negara
Belanja negara juga mengalami kenaikan Rp 11,6 triliun dari Rp 2.528,8 triliun pada usulan awal menjadi Rp 2.540,4 triliun. Belanja terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi naik Rp 13,5 triliun menjadi Rp 1.683,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 884,6 triliun dan belanja non K/L yang mengalami kenaikan Rp 13,5 triliun menjadi Rp 798,9 triliun.
Subsidi energi turun Rp 12,1 triliun menjadi Rp 125,3 triliun, awalnya dalam postur sementara RUU APBN 2020 sebesar Rp 137,4 triliun. Secara rinci, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji turun Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun, terdiri dari subsidi BBM mencapai Rp 18,7 triliun, elpiji tabung 3 kg menjadi Rp 49,38 triliun, dan cicilan kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Sementara subsidi listrik turun Rp 7,4 triliun menjadi Rp 54,8 triliun.
Selanjutnya, transfer ke daerah naik Rp 1,8 triliun menjadi Rp 784,9 triliun dan dana desa tetap menjadi Rp 72 triliun.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, defisit anggaran dalam APBN 2020 ditargetkan tetap sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).