Bisnis Terdampak Corona, Debitur Bisa Dapat Perlakuan Khusus dari Perbankan

24 Maret 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sedang menghitung uang sebanyak lima puluh juta rupiah di Jakarta pada Kamis, (19/12). Foto: Dok. BNI
zoom-in-whitePerbesar
Petugas teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sedang menghitung uang sebanyak lima puluh juta rupiah di Jakarta pada Kamis, (19/12). Foto: Dok. BNI
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan stimulus untuk industri perbankan dalam menyikapi dampak negatif pandemi corona terhadap pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Stimulus yang diterbitkan pada Kamis (19/3) ini memiliki masa berlaku hingga 31 Maret 2021. Dalam POJK No.11/POJK.03/2020, stimulus yang diberikan terdiri dari dua.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Perbankan pun diminta agar proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dan segera menerapkan POJK ini.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Dalam keterangan resmi OJK, beleid ini dibuat bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sebab seperti diketahui penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung atau pun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.
Kondisi ini pun berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Sehingga para pelaku usaha dinilai membutuhkan kedua stimulus tadi.
Lalu seperti apa kriteria debitur yang bisa mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini?
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung atau pun tidak langsung. Termasuk juga UMKM.
Para debitur tersebut diketahui bekerja pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
ADVERTISEMENT
Contoh kondisi yang dimaksud dalam aturan OJK ini misalnya debitur terkena dampak dari penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
Atau bisa juga debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok atau pun negara lain yang telah terdampak COVID-19. Selain itu misalnya debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok atau pun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Kondisi-kondisi ini memungkinkan para debitur untuk mendapatkan stimulus seperti yang disebutkan di atas.
Namun perlu diingat bahwa debitur yang termasuk dalam sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, tetapi tidak terkena dampak dari COVID-1 tidak bisa mendapatkan perlakukan khusus dalam POJK ini. Perbankan dilarang memberikan perlakukan khusus kepada debitur yang tidak terdampak.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, debitur dengan sektor ekonomi selain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan bisa mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini. Sepanjang perbankan memberikan self-assessment bahwa debitur yang dimaksud terkena dampak COVID-19.
Oleh karena itu, bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19 serta sektor yang terdampak.