Bitcoin Cs Sudah Bisa Diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia

15 Februari 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin Foto: REUTERS/Edgar Su
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin Foto: REUTERS/Edgar Su
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis aturan yang memperbolehkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di Bursa Perdagangan Berjangka. Regulasi tersebut adalah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 yang ditandatangani 8 Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa aturan main perdagangan Bitcoin cs di Bursa Berjangka Indonesia. Dikutip kumparan, Jumat (15/2), Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk jual atau beli Aset Kripto. Pihak yang terlibat dalam perdagangan Bitcoin Cs adalah pedagang fisik aset Kripto, pelanggan, dan pengelola tempat penyimpanan aset.
Salah satu persyaratan penting aset Kripto bisa diperdagangkan adalah nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas. Selain itu masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
"Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," bunyi aturan tersebut.
Pernikahan Fajar Widi dengan Mahar Bitcoin Foto: Dok. Fajar Widi
Sementara itu, perdagangan Aset Kripto hanya dapat difasilitasi olehBursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. Adapun syaratnya yaitu Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun. Selain itu memiliki paling sedikit 3 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Lalu dalam proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. Lembaga Kliring Berjangka harus memenuhi persyaratan seperti memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bursa Berjangka dapat menunjuk Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memfasilitasi transaksi Pasar Fisik Aset Kripto. Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar. Syarat lainnya adalah memiliki struktur organisasi, sistem, standar operasional, dan memiliki paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).