BKN Ingatkan PNS yang Tak Netral saat Pilkada Akan Diberhentikan

25 Oktober 2020 13:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tim sukses Pilkada. Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tim sukses Pilkada. Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020 telah bergulir. Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pemilihan umum yakni soal partisipasi langsung dari pegawai negeri sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Padahal pegawai pemerintah dilarang untuk terlibat langsung dalam politik praktis dan dituntut harus menjaga netralitas.
Sayangnya, survei yang beberapa waktu lalu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan hingga kini netralitas aparatur sipil negara (ASN), masih sering dilanggar.
KPK melakukan survei terhadap 466 calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada 2015, 2017, serta 2019. Hasilnya, sebanyak 76 persen mengakui memiliki sponsor pendanaan untuk kampanye.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan sebagian ASN yang ikut bermain dalam kontestasi politik itu memiliki jabatan strategis seperti kepala badan hingga kepala dinas. Mereka menyasar sejumlah jabatan penting hingga kenaikan pangkat apabila berhasil memenangkan pasangan calon.
"Terutama ASN yang duduki posisi kepala dinas, kepala badan, yang sebenarnya ASN bukan tim sukses, tapi praktiknya mereka tim sukses," ujar Pahala pada 5 Agustus 2020.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Maraknya praktik tersebut, membuat Badan Kepegawaian Negara kembali mengingatkan konsekuensi PNS yang kedapatan menjadi tim sukses. Bahkan, ada sanksi pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang diketahui tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
ADVERTISEMENT
"PNS harus netral, kalau melakukan kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada, bisa dijatuhi hukuman sedang atau berat sesuai PP 53 tahun 2010," jelas Kepala Biro Humas BKN, Paryono, kepada kumparan, Minggu (25/10).
"Kalau terlibat jadi pengurus parpol akan dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya.
Beleid tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di mana Pasal 255 memuat tentang pemberhentian karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.