news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan Hingga 24 April 2022

25 April 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 24 April 2022.
ADVERTISEMENT
Selain IUP, Satgas juga telah mencabut 15 izin penggunaan kawasan hutan yang terdiri atas 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 3 Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).
“Dari 2.078 rekomendasi IUP yang akan dicabut dari Kementerian ESDM, 54,6 persen atau 1.118 IUP telah dicabut dengan total luas 2.707.433 hektar,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Gedung BKPM Jakarta, Senin (25/4).
Total IUP tersebut terdiri dari 102 IUP nikel, 271 IUP batu bara, 14 IUP tembaga, 50 IUP bauksit, 237 IUP timah, 59 IUP emas, dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
Bahlil mengatakan penyebab pencabutan IUP tersebut dikarenakan perusahan dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), kegiatan lapangan tidak direalisasikan, pemilik tidak jelas serta izin hanya digunakan sebagai jaminan di Bank.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/Kumparan
“IUP juga ada yang diambil dan dijual belikan, ada juga yang ditaruh di pasar keuangan tanpa implementasi di lapangan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP. Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mengundang 160 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. 144 dari 160 perusahaan hadir untuk klarifikasi.
“Verifikasi dilakukan dan diumumkan bertahap. Kalau perusahan verifikasi dan terbukti benar, kita akan kembalikan haknya,” ujar Bahlil.
Bahlil mengemukakan verifikasi ini dilakukan guna mengurangi rasa ketidakadilan bagi perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan IUP yang tersisa sebanyak 960 perusahaan. Ia mengatakan pihaknya akan melanjutkan pencabutan IUP tersebut pada bulan Mei mendatang.
“Masih ada 900 lebih, presiden seharusnya menargetkan bulan ini. Karena kita harus hati-hati dan mengecek, kita butuh waktu sampe bulan depan,” katanya.
*****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!
ADVERTISEMENT