BKPM Hitung Potensi Pajak Grab dan Gojek Capai Rp 5 Triliun per Tahun

17 Oktober 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut potensi pajak yang dikumpulkan dari Gojek dan Grab mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, saat ini banyak investor yang melirik industri padat karya berbasis digital di antaranya adalah Gojek dan Grab.
“Gojek dan Grab sekarang pungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari ratusan ribu pengemudi, perkiraannya mereka bayar hingga Rp 4-Rp 5 triliun per tahun yang disetor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” katanya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Kamis (17/10).
Hanya saja, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini tidak merinci besaran PPN tersebut. Dia hanya mengatakan, meski investasi di sektor pengolahan atau manufaktur masih potensial, potensi e-commerce sebagai masa depan investasi langsung sangat terbuka luas.
E-commerce juga dinilai mampu menciptakan tenaga kerja dan mengubah yang tadinya berada di sektor informal menjadi sektor formal. Menurutnya, tren investasi langsung sektor e-commerce semakin tumbuh.
Ojek online menunggu orderan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dari hitungannya, sekitar 15-20 persen dari total Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) disumbang oleh e-commerce. Adapun FDI ini berasal dari berbagai negara dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Ada banyak, ada yang dari Sillicon Valley dan China. Beberapa perusahaannya seperti Alibaba, Tencent, JD, dan perusahaan konglomerasi besar asal Jepang seperti Softbank,” tambahnya.
Menurut Tom Lembong, iklim investasi di Indonesia semakin membaik sehingga menambah gairah investor untuk menanam modal di Indonesia. Hal ini ditandai dengan rating yang baik pada 2019 dari berbagai lembaga mulai dari S&P dengan rating BBB, Moody’s memberi peringkat Baa2, Fitch di level BBB, JCRA dengan rating BBB, dan R&I dengan rating BBB.