Stern Resources Group, jakarta barat

BKPM Pastikan Perusahaan Hartadinata Harianto Tak Terdaftar di RI

12 Desember 2019 17:39 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hartadinata Harianto. Foto: Instagram/@hartadinata_harianto
zoom-in-whitePerbesar
Hartadinata Harianto. Foto: Instagram/@hartadinata_harianto
ADVERTISEMENT
Perusahaan investasi Sinergi Stern Investindo (SSI) LLC kini tengah menjadi sorotan publik. Hal itu, sebagai buntut dari pernyataan Imam besar masjid di New York asal Indonesia Shamsi Ali yang menyebutkan kejanggalan di perusahaan Hartadinata Harianto itu.
ADVERTISEMENT
Shamsi mengaku pernah menjadi salah satu korban hingga mengalami kerugian Rp 60 juta. Ada tiga kejanggalan yang disampaikan oleh Shamsi Ali, mulai dari tanggal pendirian perusahaan, alamat perusahaan yang palsu, hingga memiliki riwayat penipuan.
kumparan mencoba menelusuri keabsahan dari identitas perusahaan SSInvestindo LCC, apakah statusnya tercatat di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa perusahaan asing yang investasi di Indonesia itu wajib terdaftar di BKPM. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Wajib, wajib dapat NIB. Wajib memiliki izin usaha," ungkap Deputi bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya Soedibjo kepada kumparan, Kamis (12/12).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya masih memeriksa atas status informasi perusahaan milik Hartadinata Harianto.
ADVERTISEMENT
"Coba saya cek ya," ujar Kepala Bahlil Lahadalia kepada kumparan.
Suasana Apartemen Point 8 milik Stern Resources Group, di Jalan Daan Mogot, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
kumparan pun memutuskan untuk mendatangi langsung ke kantor BKPM pada Kamis (12/12) siang. Setelah menunggu jam istirahat usai, sekitar pukul 14.30 WIB kumparan pun diperkenankan masuk ke ruang Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal oleh salah seorang staf.
Tak lama kemudian, seorang pegawai BKPM pun menerima kumparan. Ia membantu untuk mencarikan nama perusahaan SSInvestindo LLC yang dimaksud, di Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal. Setelah menunggu tak kurang dari empat menit, ia mengatakan nama perusahaan itu tak terdaftar dalam data BKPM.
"SSInvestindo LCC tadi enggak ada," ujar dia sambil masih melakukan pencarian di komputer.
kumparan sempat melihat sekilas perusahaan tersebut memang tidak ditemukan dari pencarian, namun tidak bisa mendokumentasikan data tersebut. "Tidak bisa," ketika kumparan meminta izin mengambil foto.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pencarian diperluas ke perusahaan asing yang ada di daerah TB Simatupang, Jakarta Selatan, persis seperti alamat perusaan terkait. Namun, BKPM tidak juga menemukannya.
Tak patah arang, pencarian pun berganti dengan mengetik nama pemilik perusahaan, Hartadinata. Namun, nihil. "Terlalu general, banyak," sambungnya.
Pihaknya menjelaskan, perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia (PMA) memang semestinya tercatat di BKPM dalam NIB. Data tersebut, lantas terhubung di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Di BKPM, saat ini menurut penuturannya ada 23 sektor yang semestinya masuk dalam data BKPM. Termasuk, bidang konstruksi yang serupa dengan perusahaan milik Hartadinata.
Dalam situs resmi perusahaan SSInvestindo LLC, ssinvestindo.com, disebutkan perusahaan itu didirikan atas kerja sama Stern Resources Group dan Madison Park International LLC. Kedua perusahaan itu berkantor pusat di New York, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Dari penelusuran kumparan, Stern Resources merupakan perusahaan milik Hartadinata. Di perusahaan tersebut, dia tercatat sebagai CEO. Pada Senin (9/12) lalu, Stern Resources (SR) Group meluncurkan sebuah sistem pembiayaan bernama Syariah Indonesia (SI) LLC di Pondok Pesantren Nurul Khidmah, Tandes, Surabaya.
Tidak di Bawah Pengawasan OJK
kumparan juga mengonfirmasikan status keabsahan perusahaan investasi syariah milik Hartadinata. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menekankan, pihaknya tak menemukan perusahaan terkait terdaftar di OJK. Sebab menurutnya, perusahan itu bukan termasuk sektor jasa keuangan.
"Pendapat saya, kegiatan tersebut tidak merupakan sektor jasa keuangan, sehingga tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK," ujar Tongam ketika dikonfirmasi kumparan.
Humas OJK pun membenarkan hal tersebut. "Kalau di-browsing keluarnya, Sinergi Stern Investindo, LLC. Info di websitenya fokus usahanya, pengembang properti, jadi bukan di sektor keuangan, bukan ranah OJK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten