Blok Migas Duyung Ubah Skema Bagi Hasil Menjadi Gross Split

17 Januari 2019 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blok minyak dan gas (migas) Duyung resmi mengubah skema bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split. Perubahan kontrak kerja ini dilakukan antara SKK Migas dan West Natuna Exploration Ltd sebagai operator di Blok Duyung.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, yang menyaksikan penandatangan perubahan kontrak ini mengatakan, West Natuna Exploration menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kedua di Indonesia yang mengubah skema bagi hasil ke gross split.
"West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema gross split. Perubahan menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1).
Dia menjelaskan, kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak," jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.
Kontraktor dan Partisipasi Interest (PI) pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd. Dia berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.