Bocoran RUU Migas: Ada Badan Usaha Khusus Mirip Petronas

21 Maret 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
ADVERTISEMENT
Draft Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 sudah diserahkan DPR RI ke Presiden Joko Widodo. Tapi hingga kini, pemerintah belum juga memberikan balasan agar RUU ini bisa segera diputuskan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy membocorkan isi RUU Migas terakhir yang sudah diserahkan ke Jokowi. Kata dia, di dalamnya, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK) yang merupakan gabungan dari SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).
Tjatur menyebut, BUK ini mirip dengan BUMN perminyakan Malaysia, yaitu Petronas. Konsep ini sebenarnya pernah diterapkan Indonesia saat masih menganut UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Katanya, konsep BUK yang diterapkan Petronas saat ini mencontek Pertamina era Orde Baru.
"Nanti SKK Migas enggak ada, dilebur ke BUK kayak Pertamina zaman dulu. BUK ini diberi kuasa untuk mengurusi bisnis hulu, sama kayak Petronas. BUK ini sebetulnya ini merupakan UU Tahun 1971 yang dicontek habis oleh Petronas," kata Tjatur dalam diskusi publik INDEF di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Jika ditilik ke belakang, konsep BUK memang bukan hal baru di dunia perminyakan. Pertamina tak lagi seperti Petronas ketika UU Nomor 8 Tahun 1971 direvisi menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001. dari UU Nomor 22 Tahun 2001 itu muncul Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), dan Pertamina seperti yang dikenal saat ini.
Pada 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa BP Migas tidak sesuai konstitusi dan karena itu harus dibubarkan. Untuk sementara peran BP Migas sekarang dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Soal BPH Migas, kata Tjatur, tidak akan dilebur dalam BUK. BPH Migas akan berdiri sendiri tapi dengan tambahan tugas baru dari DPR, yakni mengajukan kuota impor BBM dan gas alam ke DPR.
ADVERTISEMENT
Tjatur menuturkan, penyusunan RUU Migas ini cukup alot. DPR ingin kendali BUK nantinya berada langsung di bawah Presiden seperti halnya Petronas di bawah Perdana Menteri Malaysia. Selama ini, kendali perusahaan negara berada sepenuhnya di tangan Menteri BUMN.
"Ini negosiasi yang alot. Komisi VII minta semua di bawah Presiden karena menguasai SDA (sumber daya alam) paling strategis, tapi di Badan Legislatif tunduk dengan UU BUMN. Jadi, SKK Migas di dalam Pertamina, tapi policy tetap di kementerian," ucapnya.