Boeing 737 Max Boleh Terbang Lagi, Perawatan Pesawat Harus Diperhatikan

11 Januari 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia Foto: Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia Foto: Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Namun, pencabutan larangan tersebut harus diikuti dengan kepastian kondisi pesawat sudah siap terbang lagi.
ADVERTISEMENT
Pengamat Penerbangan, Arista Atmadjati, mengatakan yang harus diperhatikan adalah bagaimana keadaan pesawat setelah lama tidak terbang. Keadaannya harus dicermati secara maksimal.
“Yang perlu dicermati adalah logbook maintenance mereka pengguna Boeing 737 Max tertib enggak, dirawat di mana parkirnya. Yang ideal parkirnya dalam ruangan dan ditutup kayak terpal bagian mesinnya. Jadi terhindar dari kemasukan debu,” kata Arista saat dihubungi kumparan, Selasa (11/1).
Arista menegaskan keamanan harus tetap diutamakan apalagi bila pesawat sudah lama terparkir. Sehingga saat kembali digunakan bisa melayani penumpang dengan baik.
“Bisa dibaca dari logbook-nya, maintenance logbook. Ya itu kan kayak Sriwijaya jatuh Januari tahun lalu 9 bulan enggak terbang kena debu mesin bisa ngeblok, itu salah satu indikasi,” ujar Arista.
ADVERTISEMENT
Larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 Max sebelumnya diberlakukan setelah pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada Oktober 2018. Surat larangan terbang dikeluarkan Kemenhub pada 14 Maret 2019. Saat itu, Boeing 737 Max sudah digunakan oleh Lion Air dan Garuda Indonesia.
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3). Foto: FOTO/Muhammad Iqbal
Dari surat yang diterima kumparan, Senin 27 Desember 2021, Ditjen Perhubungan Udara mencabut larangan terbang ini setelah evaluasi terhadap perubahan desain pesawat selesai dilakukan.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) if America Code 22, Auto flight; 27, Flight control; and 31, indicating/recording system yang berlaku efektif untuk pesawat Boeing 737 Max yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service). Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara normal.
ADVERTISEMENT
Pencabutan larangan terbang bagi Boeing 737 Max ini berlaku mulai 27 Desember 2021. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.