Boeing Kena Sanksi Denda Rp 35 T dari Pemerintah AS Gara-gara Konspirasi

9 Januari 2021 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pesawat Boeing 737 MAX yang dilarang terbang terlihat diparkir di Bandara Internasional Grant County di Moses Lake, Washington, AS, Selasa (17/11). Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pesawat Boeing 737 MAX yang dilarang terbang terlihat diparkir di Bandara Internasional Grant County di Moses Lake, Washington, AS, Selasa (17/11). Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
ADVERTISEMENT
Perusahaan penerbangan asal AS, Boeing Co, menyetujui sejumlah sanksi hukuman karena terbukti melakukan konspirasi atau penipuan. Boeing menipu Kelompok Evaluasi Pesawat Administrasi Penerbangan Federal (FAA AEG) sehubungan dengan evaluasi yang dilakukan terhadap pesawat Boeing 737 MAX.
ADVERTISEMENT
Boeing merupakan perusahaan multinasional yang berbasis di AS. Perusahaan Boeing melakukan perencanaan, produksi, dan menjual pesawat komersial ke maskapai penerbangan di seluruh dunia.
Akibat ulah penipuannya tersebut, Boeing dituntut untuk membayar lebih dari USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 35 triliun (kurs Rp 14.000), terdiri dari denda pidana sebesar USD 243,6 juta, pembayaran kompensasi kepada pelanggan maskapai Boeing 737 MAX sebesar USD 1,77 miliar, dan USD 500 juta untuk pembentukan kecelakaan yang ditujukan sebagai kompensasi kepada ahli waris dari korban jatuhnya pesawat Lion Air Penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.
Salah seorang karyawan Boeing dinilai lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan untuk jujur memberikan informasi terkait dengan material keamanan dari pesawat yang diproduksi oleh Boeing tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pernyataan yang menyesatkan, tidak sepenuhnya benar, dan kelalaian yang dikomunikasikan oleh karyawan Boeing kepada FAA menghalangi kemampuan pemerintah untuk memastikan keselamatan publik untuk terbang," kata Jaksa Penuntut AS, Erin Nealy Cox, seperti dikutip dari keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, Sabtu (9/1).
Puluhan pesawat Boeing 737 MAX yang dilarang terbang terlihat diparkir di Bandara Internasional Grant County di Moses Lake, Washington, AS, Selasa (17/11). Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
"Kasus ini mengirimkan pesan yang jelas: Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban Boeing karena menipu regulator, terutama di industri yang taruhannya setinggi ini,” lanjutnya.
Dalam dokumen pengadilan, dua orang teknikal pilot Boeing 737 MAX menipu FAA AEG tentang bagian penting pesawat yang disebut Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), yang memengaruhi sistem kontrol penerbangan.
Akibat penipuan itu, dokumen utama yang diterbitkan oleh FAA AEG kekurangan informasi mengenai MCAS. Sebaliknya, manual pesawat dan materi pelatihan pilot untuk maskapai penerbangan yang berbasis di AS kekurangan informasi tentang MCAS.
ADVERTISEMENT
FAA AEG juga mengetahui untuk pertama kalinya ada perubahan MCAS, termasuk informasi mengenai MCAS yang disembunyikan oleh pihak perusahaan Boeing dari FAA AEG.
“Perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, merupakan hal penting sekaligus sebagai pengingat bahwa keselamatan dalam industri penerbangan komersial, integritas, dan transparansi tidak boleh dikorbankan untuk efisiensi atau keuntungan,” kata Andrea M Kropf selaku perwakilan dari Departemen Perhubungan Wilayah Barat dan Tengah AS.
Boeing mulai mengembangkan dan memasarkan 737 MAX sekitar Juni 2011. Sebelum maskapai penerbangan itu dapat mengoperasikan 737 MAX baru, peraturan AS mengharuskan FAA mengevaluasi dan menyetujui pesawat untuk penggunaan komersial.