Bolehkah Satu Keluarga Dapat 2 Kuota BLT UMKM?

20 September 2021 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BRI Dukung Pemberdayaan UMKM. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
BRI Dukung Pemberdayaan UMKM. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengucurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai salah satu jaring pengaman sosial buat pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha mempertahankan kegiatannya di tengah masih merebaknya pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, besaran bantuan yang diterima pelaku UMKM yakni Rp 2,4 juta untuk tiap pelaku usaha. Sedangkan pada tahun 2021, total manfaatnya berkurang menjadi Rp 1,2 juta untuk tiap penerima.
Dalam virtual conference Kementerian Koperasi dan UKM terkait realisasi penyaluran bantuan, muncul pertanyaan dari pelaku usaha soal apakah satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu kuota. Ini untuk kasus jika di dalam satu keluarga ada beberapa anggota yang memiliki usaha yang berbeda.
Menjawab pertanyaan ini, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan meski belum ada aturan yang melarang, saat ini pemerintah memprioritaskan satu keluarga hanya mendapatkan satu kuota.
Kebijakan ini dilakukan lantaran masih banyak yang belum menerima manfaat. Sementara kuota penyaluran pada tahun 2021 hanya tersisa sebanyak 100 ribu penerima.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini tidak ada batasan satu keluarga bisa menerima berapa, tapi kami tetap memberikan masing-masing satu keluarga satu dulu. Ini karena banyak yang belum menerima," jelas Eddy dalam virtual conference, Senin (20/9).
Adapun kriteria penerima tersebut di antaranya harus mereka yang memiliki usaha mikro. Ini dibuktikan dengan surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, bukan merupakan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
"Kemudian kriteria sekarang jelas diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujar Eddy.